Pansus Angket KPK: “Safe House KPK Adalah Tempat Ilegal yang Dibuat oleh Lembaga Resmi”
JAKARTA (KM) -Sejak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR terus menelusuri kelemahan-kelemahan lembaga anti rasuah tersebut. Belum lama ini, yang jadi perbincangan di tengah masyarakat terkait rumah sekap atau safe house, tempat dimana ditahannya Nico Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap mantan ketua MK Akil Mochtar, yang diungkapkan Nico dalam kesaksiannya di Pansus beberapa waktu lalu.
Nico menyebutkan, safe house itu adalah rumah sekap yang tidak layak.
Dari kesaksian Nico tersebut, DPR terus mendalami kebenaran apa yang telah disampaikan Nico itu.
Menurut anggota Komisi 3 DPR yang juga anggota Pansus, Taufiqulhadi, hari ini [Jumat 11/8] Pansus akan meninjau safe house yang ada di Depok, bagaimana kondisi dan pengelolaan safe house yang pernah disebut Nico.
“Apakah benar atau tidak keberadaan safe house yang disebut oleh Nico itu,” ujar Taufiq, Kamis 10/8 di kompleks Senayan Jakarta.
“Saya pelajari tidak ada safe house di Indonesia. Maka dari itu kami ingin meninjau rumah penyekapan itu, tempat dimana disekapnya orang secara tidak sah, kami meninjau karena itu adalah tempat ‘ilegal’ yang dilakukan lembaga resmi,” ucap Taufiq.
Mengenai lokasi safe house yang akan dikunjungi, Taufiq tidak merincinya lebih jauh.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya telah membantah pernyataan Nico soal safe house yang disebut sebagai rumah penyekapan. “Safe house bukanlah rumah penyekapan, tapi rumah aman untuk melindungi saksi atau korban,” ujar Febri Diansyah.
Lokasi safe house pun dirahasiakan, tetapi ada pengawalan dari Polri.
“Dalam sebuah rumah aman tersebut, saksi pun tetap bisa menjalankan sosialisasi dan berinteraksi, namun tetap dalam pengawalan Polri,” tambah Febri.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment