KPAI Kecam Konten Pornografi Dalam Mainan Anak dan LGBT pada Seri Kartun “Doc Mcstuffins”

Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner KPAI Bidang Napza Pornografi dan Cyber Crime (ist)
Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner KPAI Bidang Napza Pornografi dan Cyber Crime (ist)

JAKARTA (KM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah pengaduan terkait dengan ditemukannya konten pornografi dan kekerasan yang diduga kuat ada dalam animasi gambar viral tokoh Upin dan Ipin digantung oleh tokoh animasi Unyil, permainan monopoli Junior Princess dan film animasi Disney Junior Doc Mcstuffins yang diduga mengandung unsur konten LGBT.

“Untuk permainan monopoli, diduga dijual di toko buku ternama di Indonesia, sedangkan untuk film animasi [Doc Mcstuffins] tayang dalam program TV berbayar. Untuk semua kasus yang dilaporkan tersebut, saat ini KPAI sedang melakukan pengkajian kasus. Lebih lanjut, KPAI memandang perlu untuk menghimbau para orangtua agar lebih hati-hati dan meningkatkan kontrol  terhadap mainan dan tontonan bagi anak-anaknya,” kata Magaret A. M., Komisioner Bidang Napza, Pornografi dan Cyber Crime dalam siaran pers yang diterima KM di Jakarta (25/8/17).

Ia mengatakan, dalam kasus animasi gambar tokoh Upin dan Ipin digantung oleh tokoh animasi Unyil, maka KPAI menyatakan animasi gambar tersebut telah meresahkan masyarakat karena “sangat tidak mendidik” untuk anak Indonesia dengan adanya muatan konten kekerasan. Merebaknya animasi gambar terebut dilakukan berkaitan dengan adanya sejumlah tuduhan dalam penyelenggaraan SEA Games di Malaysia yang tidak menghargai Indonesia.

KPAI melalui Margaret meminta agar masyarakat dapat menyampaikan protes dengan cara yang santun dan tetap mengedepankan prinsip etika yang baik serta menjunjung tinggi “ilai-nilai kesopanan sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.”

Selanjutnya, KPAI menghimbau agar masyarakat tidak lagi men-share animasi gambar tersebut karena mempublikasikan konten-konten bermuatan kekerasan adalah sebuah pelanggaran.

Dalam kasus gambar yang mengandung konten pornografi pada permainan Monopoly Junior Disney Princess Edition yang di jual di toko buku dan situs online, KPAI menyatakan, permainan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 67A, “Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yg mengandung unsur pornografi”, dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena dapat memberikan pengaruh negatif serta “meracuni otak anak generasi muda bangsa Indonesia,” tegas Margaret.

Komisioner KPAI Bidang pornografi dan cyber crime itu meminta agar penerbit beserta penjual (baik langsung maupun online) menarik peredaran permainan tersebut agar lebih berhati-hati dan lebih selektif terhadap konten permainan yang mengandung konten bermuatan pornografi.

Menurut Margaret, terkait laporan masyarakat tentang film animasi Disney Junior Doc Mcstuffins yang diduga  mengandung unsur konten LGBT di tayangkan di TV Kabel/TV  berbayar, KPAI saat ini sedang melakukan pengawasan dengan cara koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kebenarannya tayang di Indonesia.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.