Ketua Pansus Angket: KPK Bertindak Sewenang-wenang

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar (dok. KM)
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Permasalahan seputar barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari para oknum pejabat pemerintahan maupun swasta banyak menuai konflik dan pertanyaan sejumlah kalangan.

Seperti yang dipaparkan Ketua Pansus Angket KPK di DPR, Agun Gunandjar, yang mengungkap bahwa ternyata mobil yang teregister dan diblokir atas nama KPK dan telah disita oleh KPK “masih bisa jalan-jalan”.

“Ini saya katakan, tangan Tuhan mulai kerja ini dan menunjukkan kepada kita semua. Nggak usah lagi kita merasa paling benar, paling sakti, tidak usah lagi kita merasa paling kuasa. Ini fakta kalau tangan Tuhan ini mulai kerja,” ucap Agun saat ditemui KM di ruang istirahat Pansus, Gedung Kura-Kura 1, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta kemarin 24/8.

Agun meyakini KPK ini sudah bertindak “sewenang-wenang”.

“Belum lama kami merilis, ada 11 temuan sementara, lalu jubir KPK merespon, kalau terhadap barang-barang sitaan itu, dia menyatakan, kenapa tidak di administrasikan di Rubasan, dengan alasan supaya tidak disalahgunakan, kan begitu. Nah sekarang dengan kejadian begini siapa yang menyalahgunakan? Artinya terbukti memang KPK ini dalam tata kelola barang-barang rampasan sitaan Negara itu, KPK sudah sewenang-wenang dan melanggar aturan hukum yang seharusnya berdasarkan PP 27 tahun 83 tentang pelaksanaan KUHP. Jelas bahwa seluruh barang-barang yang terkait perkara mulai dari langkah penyelidikan, penyidikan, sampai dengan penuntutan dan sampai dengan putusan pengadilan bahwa barang-barang itu harus dikelola oleh lembaga yang terpisah, tidak boleh barang itu berlama-lama di penyidik, di penuntut, di pengadilan, tapi sejak awal harus diserahkan ke Rubasan. Nah ternyata di kantor Rubasan setelah kami cek tidak ada. Artinya terbukti memang dalam tata pengelolaan barang rampasan sitaan negara di KPK itu sewenang-wenang,” ucap politisi Golkar itu.

Agun menambahkan, pihaknya merasa “patut dan pantas” membuat surat kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap seluruh barang-barang sitaan dan barang-barang rampasan Negara yang ada dalam penanganan KPK.

“Pansus melihat mulai dari aspek kelembagaannya dalam konteks Negara Demokrasi dan Hukum, kita juga akan melihat dalam kewenangannya dalam proses penegakan hukum ini, apakah Koordinasi supervisi dengan instansi berjalan dengan penegakan hukum efektif? Bagaimana menjalankan fungsi lidik sidik dan tuntut? Apakah memang sudah bersesuaian dengan perundang-undangan? Kita juga akan melihat bagaimana mengelola sumber daya manusianya karena ternyata juga menimbulkan dualisme, menimbulkan konflik di dalam yang tidak berkesudahan antara penyidik dari Polri dan independen. Nah masuknya sejumlah orang-orang dengan independensi, tidak punya latar belakang tapi bisa masuk, orang swasta bisa masuk dengan alasan dia bisa mengangkat pegawai sendiri dan yang terakhir juga bagaimana tata pengelolaan anggarannya, dan ternyata ada bagian-bagian yang tidak boleh di audit oleh BPK dengan alasan rahasia dan sebagainya, ini kan bahaya,” tegas ketua Pansus itu.

Agun menilai, pihaknya tidak akan memperkuat KPK dengan membiarkan KPK berjalan seperti ini.

“Jadi Pansus akan terus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan,” sambungnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.