JPU Tuntut 3 Pemakai Shabu dengan Penjara 1 Tahun 2 Bulan
DEPOK (KM) – Miliki narkoba jenis shabu, tiga terdakwa atas nama Andika Yulianto, Anwar Gunawan dan Fadli Roby terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Rabu (23/8/17) kemarin.
“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing satu tahun dua bulan kurungan penjara,” ujar JPU Putri Dwi Astrini di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih Muryati.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu menilai, terdakwa Andika Yulianto Setiawan, Anwar Gunawan dan Paldy Roby terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi dari Satnarkoba Polres Depok yakni Windu Wahyudin dan Fandi Achmad pada Kamis (10/8/2017) lalu, JPU Putri Dwi Astrini mengarahkan para terdakwa ke arah penyalahgunaan narkotika. Padahal dalam persidangan yang dibuka dan terbuka umum, dua saksi polisi dan terdakwa Fadli mengatakan barang haram tersebut dibeli dari saksi terdakwa Anwar seharga Rp 400 ribu. Lalu terdakwa Anwar mengaku di hadapan majelis membeli shabu dari saksi terdakwa Andika seharga Rp 350 ribu.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment