JPU Tuntut 3 Pemakai Shabu dengan Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa pemakai narkoba jenis shabu di PN Depok, Kamis 24/8 (dok. KM)
Pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa pemakai narkoba jenis shabu di PN Depok, Kamis 24/8 (dok. KM)

DEPOK (KM) – Miliki narkoba jenis shabu, tiga terdakwa atas nama Andika Yulianto, Anwar Gunawan dan Fadli Roby terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Rabu (23/8/17) kemarin.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing satu tahun dua bulan kurungan penjara,” ujar JPU Putri Dwi Astrini di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih Muryati.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu menilai, terdakwa Andika Yulianto Setiawan, Anwar Gunawan dan Paldy Roby terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi dari Satnarkoba Polres Depok yakni Windu Wahyudin dan Fandi Achmad pada Kamis (10/8/2017) lalu, JPU Putri Dwi Astrini mengarahkan para terdakwa ke arah penyalahgunaan narkotika. Padahal dalam persidangan yang dibuka dan terbuka umum, dua saksi polisi dan terdakwa Fadli mengatakan barang haram tersebut dibeli dari saksi terdakwa Anwar seharga Rp 400 ribu. Lalu terdakwa Anwar mengaku di hadapan majelis membeli shabu dari saksi terdakwa Andika seharga Rp 350 ribu.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.