Hati-hati! Adu Komentar di Medsos bisa Berujung Urusan dengan Polisi
JAKARTA (KM) – Media sosial kembali menjadi pemantik suatu perkara yang berujung pada ancaman penjara bagi pihak yang dinyatakan bersalah. Inilah yang dialami oleh seorang warga Jakarta Timur, sebut saja Christy, beberapa waktu lalu pada sebuah akun medsos, dimana dirinya mengomentari salah satu status Wulan, temannya. Tak disangka-sangka, komentar yang dilontarkannya ditanggapi berbeda oleh Wulan.
Berawal dari saling berbalas ucapan (komentar) inilah hingga berujung pada adanya dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian dan sebagainya oleh Wulan.
Menurut Christy, segala ketidakpatutan yang dituangkan oleh Wulan tidak saja hanya melanggar privacy-nya tapi juga telah membuat dirinya merasa “leceh dan terhina.”
Sebagai seorang wanita yang juga seorang ibu dari anak-anak, ia khawatir hal ini akan menjadi persoalan tersendiri bagi anak-anak dan keluarganya.
Menurutnya, Wulan seringkali “gagal faham” terhadap status teman-temannya, dan acapkali tendensius dalam berkomentar. Bahkan tidak jarang juga dia menyerang dengan menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menumpahkan caciannya.
Pada perkara kali ini, Wulan bahkan mengancam akan mendatangi kediaman Christy untuk membuat perhitungan.
“Di antara sekian kata-katanya yang sangat menyakitkan saya adalah, semua laki-laki bisa meniduri saya. Saya sangat tidak terima! Ini fitnah yang teramat keji bagi saya!” ucap Christy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/08).
Kuasa Hukum Christy, Antonius Ananias Aty Boy, SH dari Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners menjelaskan, “Sesuai dengan alat bukti yang ada, jelas bahwa terlapor telah melanggar hukum.”
Untuk itu, pihaknya telah resmi melaporkan Wulan ke Bareskrim Mabes POLRI dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/567/VIII/2017/bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017 dengan dugaan Tindak Pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ucap pengacara muda yang sedang naik daun ini.
Antonius juga menjelaskan, secara esensi, penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, “sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak,” pungkasnya.
*Red
Leave a comment