Dituntut JPU Pidana Mati, Perantara 143 Kg Ganja Divonis Hakim Seumur Hidup

Terdakwa Sukamajaya alias Jaya sesudah menghadiri sidang putusan kepemilikan narkoba di PN Depok. Rabu (16/8/17) (dok. KM)
Terdakwa Sukamajaya alias Jaya sesudah menghadiri sidang putusan kepemilikan narkoba di PN Depok. Rabu (16/8/17) (dok. KM)

DEPOK (KM) – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang terhadap terdakwa kepemilikan 143 Kg Narkoba jenis Ganja dengan Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Sukmajaya alias Jaya, Rabu (16/8/17).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak, SH, MH, dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah, SH, MH, dan Sri Endang Teguh Asmarani, SH, MH, mengganjar terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Tri Setyobudi, SH, menuntut terdakwa dengan hukamn mati. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan banding, sedangkan terdakwa menjawab “pikir-pikir”.

Dalam pembacaan amar putusan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim Rizky Nazario Mubarak menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair JPU.

Sementara itu, terdakwa Sukmajaya alias Jaya saat dimintai keterangannya oleh wartawan mengaku kecewa atas putusan vonis tersebut. Dirinya mengaku tidak mengetahui isi paket dus yang diantar ke rumahnya di Jalan H. Nawi RT.05/RW.05 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, melalui jasa ekspedisi JNE.

“Lagipula anggota Polda Metro Jaya yang menangkap saya saat ditanya di persidangan saat menjadi saksi mengatakan, informasi yang diperoleh tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat saja,” ujar terdakwa.

Adapun dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan sebanyak enam dus berisi total 143 bal ganja dengan berat 143 kilogram.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.