Bupati Bima Lakukan Evaluasi dan Monitoring Penerimaan PBB P2 Tahun 2017

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri saat Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 di Aula Kantor Bupati Bima, Senin 28/8 (dok. KM)
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri saat Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 di Aula Kantor Bupati Bima, Senin 28/8 (dok. KM)

BIMA, NTB (KM) – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati Bima Dahlan H. M. Noor bersama Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima mengadakan Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 di Aula Kantor Bupati Bima, Senin (28/8/17). Rapat yang dihadiri oleh Camat dan Kades se-Kabupaten Bima dan Kepala UPTD Pajak ini dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan hingga pertengahan tahun 2017 ini.

Acara evaluasi ini dibuka langsung oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi Wakil Bupati Bima dan Kepala DPPKA Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya Bupati Bima menekankan agar pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bisa “dimaksimalkan.”

“Karena Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Wajib pajak PBB dari keseluruhan 16 Kecamatan baru terhimpun pada angka 57,44 persen, diharapkan bulan Oktober ini semua Kecamatan bisa mencapai persentase 100%,” kata Bupati.

“Semakin besar kita meningkatkan pendapatan asli daerah tentunya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tuturnya saat membuka Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017.

“Tentunya sebagai Aparatur Negara kita mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang telah dibebankan dan diamanatkan kepada kita. Keberhasilan dari suatu program dapat diukur dengan berbagai cara antara lain mengevaluasi realisasi penerimaan PBB sebagai tolak ukur capaian kinerja para camat dan lurah. Sebagai aparatur kita harus menjadi panutan dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak karena pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” sambung Indah.

Selain itu, menurut Kepala DPPKA, dalam upaya pelaksanaan tugas di bidang PBB, camat sebagai kolektor dan Kades sebagai pembantu kolektor harus mampu memotivasi masyarakat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan untuk segera melunasi pajaknya sebelum jatuh tempo.

“Saya tahu kendala teman-teman di lapangan untuk menagih PBB kepada masyarakat, untuk itu kita harus mempunyai cara atau pendekatan tersendiri agar masyarakat mau membayar PBB sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai, atau paling tidak bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.

*RED

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: