Buntut OTT Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Sita Uang Senilai Rp. 20 Miliar

Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers (dok. KM)
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kemenhub dua hari yang lalu terkait indikasi penerimaan suap oleh Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), APK, dari salah satu pengusaha atau komisaris PT. AGK, penggeledahan dilakukan di empat lokasi hari ini, yakni di ruangan Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, kemudian mess yang ditempati yang ditinggali oleh tersangka di Gunung Sahari, kemudian apartemen kediaman APK di daerah Kemayoran Jakarta pusat dan kantor PT. AGK di daerah Sunter.

“Dari empat lokasi tersebut penyidik yang kita turunkan ada dua tim, dan di sana kita temukan dan kita sita sejumlah dokumen dan ada CCTV juga yang kita sita sebagai barang bukti elektronik,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat malam 25/8 di gedung KPK yang baru.

“Kemudian kami juga melakukan OTT pada PN Jakarta Selatan hari ini. Kita lakukan penggeledahan juga selama dua hari, Kamis dan Jumat 24 dan 25 Agustus, ada beberapa lokasi. Yang pertama digeledah empat lokasi, durasi waktu sekitar 6 jam. Pertama digeledah ada rumah milik tersangka YN, yang kita geledah di Sidoarjo, jadi rumah dan kantor milik tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian ruang kerja tersangka TMZ di Pengadilan Jakarta Selatan dan hari Kamis kita penyidik menggeledah di satu lokasi di rumah tersangka TMZ di daerah Depok. Di sejumlah penggeledahan itu kita menemukan dokumen-dokumen yang relevan dan juga barang bukti elektronik.
Jadi tim juga akan mempelajari terlebih dahulu dan nanti kita akan melakukan pemeriksaan pada saksi dan para tersangka nanti perkembangannya kita sampaikan lebih lanjut,” ungkap Febri.

Lebih jauh kata Febri, dalam OTT yang dilakukan terhadap Dirjen Hubla tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah bukti. “Ada 4 ATM, 3 ATM lain selain Bank Mandiri terus kita dalami. Untuk ATM Bank Mandiri ada sekitar 1,1 Miliar lebih saldo akhir, 3 rekening lain masih kita dalami. Kemudian di lokasi ada 33 tas yang isinya sejumlah uang dari berbagai negara. Untuk rupiah sendiri sekitar 5,7 Miliar, yang tersebar di beberapa tas, kemudian ada dolar Amerika sekitar 479 ribu, kemudian dolar Singapura sekitar 660 ribu, dan kemudian ada Poundsterling sekitar 15.500, mata uang Vietnam 50 ribu, Euro 4.200, dan Ringgit Malaysia sekitar 11.200. Jadi total antara uang di dalam tas itu dan saldo akhir di salah satu ATM sekitar Rp. 20 Miliar, jumlah ini tentu terus dapat bertambah sesuai informasi pendalaman yang kita lakukan,” ujar Febri.

KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Skandal KTP-El

Febri menambahkan, untuk kasus tersangka KTP Elektronik, saat ini pihaknya tengah memeriksa tersangka MN. “Ada dua tersangka yang kita proses dan sedang berjalan saat ini yaitu tersangka SN dan MN, dan untuk tersangka SN ini kita terus mendalami transaksi yang terjadi dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak,” katanya.

“Ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan penanganan kasus KTP elektronik. Untuk tersangka MN sendiri saksi-saksi yang kita proses, tentu kita mengkonfirmasi kembali peran dan pengetahuan mereka sebagian juga sudah kita sampaikan dan kita buka di persidangan,” lanjut Febri.

 

Mobil yang Diblokir KPK Ditemukan dalam Razia Polisi: Antara Versi KPK dan Versi Pansus Angket

Dalam kasus lain, terkait mobil sitaan KPK yang tertangkap oleh polisi saat razia, Febri menjelaskan, ada mobil yang diblokir saat itu terkait kasus Ratu Atut. “Justru kami berterima kasih pada pihak Polri kalau menemukan mobil yang pernah masuk daftar blokir, karena penguasaan dari mobil yang diblokir tentu bukan berada pada penegak hukum atau berada pada KPK,” jelas Febri.

“Pemblokiran itu tujuannya sederhana,” lanjut Febri. “Diblokir mencegah terjadinya pemindahan, seperti penjualan atau tindakan-tindakan lainnya, yang dilakukan oleh pihak pemilik terhadap mobil itu agar nanti jika dibutuhkan pemulihan kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut maka kita bisa menyelamatkan kerugian Negara lebih besar, itu yang bisa kita sampaikan. Jadi itu adalah dua hal yang berbeda, marilah pahami secara hati-hati beda antara pemblokiran dengan penyitaan,” ucap Febri yang kemudian langsung buru-buru masuk ruangan.

Bertentangan dengan keterangan Jubir KPK itu, ketua Pansus Angket KPK di DPR RI Agun Gunandjar memaparkan bahwa tidak ada bedanya antara pemblokiran dan penyitaaan. “Keduanya sudah menjadi barang yang terkait dengan suatu perkara hukum, dan barang yang seperti itu harus diadministrasikan di Rubasan dan tidak boleh dipergunakan, karena bisa hilang atau rusak yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum. Kalau begini modelnya itu suka-suka sendiri. Apapun yg dikerjakan KPK harus diaggap benar. Ini tidak bisa diterima.
Publik harus objektif. Untuk inilah Pansus ada dan bekerja untuk objektifitas penegakan hukum yang dilakukan KPK,” ujar politisi senior Golkar itu kepada KupasMerdeka.com via WhatsApp, Sabtu 26/8.

Reporter: Indra Falmigo, Soedrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.