Polisi Tangkap Pretty Asmara dkk Saat Tengah Pesta Narkoba dan Mabuk-Mabukan

JAKARTA (KM) – Secara beruntun para pelaku industri hiburan tanah air harus berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah Ammar Zoni, lalu Axel Matthew, kabar berikutnya adalah Pretty Asmara. Polisi menangkap artis Pretty Asmara di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak cuma Pretty dan rekannya itu, polisi juga menangkap tujuh artis lain di room Paris Center Stage Club’& Karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. Aparat juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
“Selain dua orang itu, kita amankan tujuh artis. Ada barang bukti disimpan di atas meja ditutup tisu, kita geledah ada sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, Happy Five 38 butir dan uang tunaI Rp 25 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ketujuh perempuan tersebut diamankan ketika tengah berpesta narkoba. Saat diamankan, mereka juga tengah dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. “Mereka, kan, selain minum ini (mengonsumsi narkoba), minum miras juga. Ada mabuknya juga,” terangnya.
Di samping itu, hasil tes urine menyatakan mereka positif menggunakan narkoba.
“Yang tujuh orang, karena sudah tes urine dan positif, tidak ada barbuk, maka akan kami lakukan assessment ke BNN. Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhabilitasi,” tambahnya.
Tujuh perempuan tersebut adalah SS (Susi Susanti alias Sisi Salsabila/pemain film), EY (Emilia Yusuf/penyanyi dangdut), ES (Erlin Susanti /penyanyi dangdut), MA (Melly Abtianingsih alias Melly Karlina/penyanyi dangdut), AH (Asri Handayani/pemain sinetron), GL (Gladyssta Lestira/model), dan DW (Daniar Widiana/penyanyi pop).
Mereka diamankan setelah Pretty Asmara dan tersangka Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias D ditangkap di lobi Hotel. Ketujuh perempuan itu, bersama seorang berinisial AL yang melarikan diri, diketahui tengah berpesta narkoba.
Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
“Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun,” imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba. “Masuk daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Namun Pretty membantah diduga sebagai pengedar narkoba. “Saya nggak terima dibilang edarkan narkoba selama dua tahun,” teriak Pretty Asmara ke Polisi.
Reporter: Ardi Okto
Editor: HJA
Leave a comment