Pol PP Bogor Segel Perusahaan Air Curah yang Tidak Berizin

BOGOR (RT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap beberapa perusahan air curah di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Cijeruk, Caringin dan Cigombong. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Agus Ridho, Kabid Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, menyisir setiap perusahaan air curah yang berada di tiga kecamatan itu dan memeriksa Surat Izin dan lain-lainnya.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin maka dengan tegas ia langsung memerintahkan anak buahnya untuk memasang segel. “Dalam satu hari ini di tiga Kecamatan kami telah menyegel perusahaan air curah, diantaranya di Kampung Cibadak Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kampung Cisalopa Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kampung Citiis Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong. Karena waktunya tidak terkejar, beberapa perusahaan belum kami datangi, dan itu sebagai target kita selanjutnya” ujar Agus Ridho, Senin (17/7/17).
Sebelumnya, tambah Agus, Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dimana saja titik lokasi usaha air curah, agar dirinya bersama petugas Satpol PP bisa langsung mendatangi tempat air curah tersebut.
“Kita juga didampingi oleh petugas kecamatan agar memudahkan kita untuk mendatangi tempat usaha air curah, dan kita telah menyegel lansung beberapa usaha air curah tersebut. Saya harap segel ini tidak dibuka hingga perizinannya diurus dan pengusaha bisa langsung menunjukannya pada kami,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Buhorimuslim, pemilik usaha air curah di Kampung Cibadak, Desa Cijeruk, merasa lega karena izin usahanya dinyatakan legal, karena selama ini dirinya terus mengurus izin ke dinas terkait, maka ketika ada sidak dirinya tidak merasa khawatir dan tidak merasa takut tempatnya disegel.
“Ya tadi saya tunjukkan surat ijinnya, alhamdulillah beres tidak bermasalah, jadi saya menghadapinya tenang gak merasa takut, karena saya selalu memperpanjang surat ijinnya,” ucapnya.
Di Kampung Citiis, Desa Ciburayut, perusahaan air curah milik Ibnu Grup terpaksa tidak berproduksi akibat belum memiliki izin, karena ketika pemilik perusahan tersebut tidak dapat menunjukan surat izin lengkap, dengan tegas pihak Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut, dan truk tangki yang sedang mengisi langsung dihentikan oleh para petugas penegak perda.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment