Mahfud MD Katakan KPK Tidak Bisa Jadi Obyek Angket, DPR: “Hak Angket Tetap Berjalan”
JAKARTA (KM) – Rapat Pansus Angket KPK kali ini menghadirkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, setelah sebelumnya meminta pendapat dari pakar hukum lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa dalam pandangannya, KPK tidak bisa dijadikan obyek hak angket karena bukan merupakan lembaga eksekutif atau pemerintah, sementara UU MD3 mengatakan bahwa Hak Angket hanya dapat digulirkan untuk lembaga pemerintahan. Pandangan tersebut berlawanan dengan pandangan Yusril yang diungkapkan sebelumnya.
“Pandangan dari Prof Mahfud tadi sangat positif, tetapi kita harus pahami juga bahwa sebelumnya telah hadir juga para ahli dan guru besar lainnya, seperti Prof Yusril yang memberikan pandangannya terhadap objek yang sama tapi dari perspektif yang berbeda, sama-sama kuat,” ucap ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, usai memimpin rapat Pansus pada Selasa 18/7, di Kompleks Parlemen.
“Kami dari DPR harus memilih, tidak bisa berada tidak jelas di tengah-tengah, karena ini lembaga politik jadi harus memilih salah satu. Untuk memilih salah satu itu menurut saya adalah, semua memiliki legal standing, oleh karena itu yang manapun yang kita pilih, seperti yang dikatakan Prof Mahfud tadi adalah, pandangan berbeda terhadap satu objek dan terhadap kebenaran itu ada relatifitasnya, karena itu dalam konteks itulah kita harus memutuskan dan kami telah memutuskan bahwasanya hak angket ini tetap berjalan tidak ada pengaruh sama sekali karena itu tidak ditolak oleh profesor Mahfud,” tandas politisi Partai Nasdem itu.
Sementara itu, Taufiq menegaskan bahwa DPR akan menggunakan perspektif Yusril yang mengatakan bahwa KPK dapat menjadi obyek angket karena merupakan bagian dari eksekutif, walaupun Mahfud mengatakan bahwa KPK bukan obyek angket.
“Kami akan menggunakan perspektif sebagaimana disampaikan oleh Prof Yusril yang akan menjadi pandangan kami,” tegas Taufiq.
Selain itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa status tersangka yang kini disandang oleh ketua DPR Setya Novanto oleh KPK terkait mega skandal e-KTP “tidak berpengaruh sama sekali” terhadap hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK.
“Tidak berpengaruh sama sekali,hak angket tetap berjalan, tidak ada hubungannya dengan angket, publik harus tahu itu,” katanya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment