Perusahaan Garmen Ini Potong Gaji Buruh yang Bercuti Idul Fitri

Gerbang masuk kawasan pabrik PT. Indomatra Busana Jaya (dok. KM)
Gerbang masuk kawasan pabrik PT. Indomatra Busana Jaya (dok. KM)

DEPOK (KM) – Pabrik garmen PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Kota Depok diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, pasalnya dari banyaknya pekerja dan buruh kontrak sebagai operator jahit yang sudah bekerja selama belasan tahun ataupun yang baru bekerja tidak menerima gaji yang layak, bahkan sebagian buruh ada yang mendapatkan uang tunjangan hanya ratusan ribu rupiah.

Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, ketika perusahaan layaknya memberi libur pekerja selama satu minggu libur bersama, perusahaan tersebut malah memotong gaji karyawan yang bercuti hingga ratusan ribu rupiah.

Menurut Pasal 1 Ayat 30 UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari perusahaan yang harus dibayar sesuai dengan suatu perjanjian kerja kesepakatan termasuk tunjangan.

Sementara menurut salah satu buruh yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dirinya menerima gaji bulan ini (Juli 2017) tanggal 5 lalu, gajinya dikenakan potongan.

“Dipotong uang gaji [saya] sebesar Rp. 700.000 dengan alasan [dari] perusahaan bahwa selama satu minggu libur hari raya Idul Fitri ternyata dihitung dengan adanya potongan gaji. Selama ini satu bulan saya bekerja full tidak ada absen, lain halnya bilamana libur nasional,” jelasnya kepada KM, Jumat 14/7.

Reporter: man
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.