Pengemudi Ojek Online Sulit Menaati Perwali Depok Soal Tempat Menaikkan dan Menurunkan Penumpang

DEPOK (KM) – Walikota Depok M. Idris Abdul Shomad menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor, namun Perwali tersebut belum berjalan dengan maksimal, pasalnya pengurus ojek online Kota Depok keberatan dengan aturan tersebut.
Keberatan pengemudi ojek online ini terkait isi dari Perwali tersebut, diantaranya larangan menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di badan jalan, bahu jalan, halte dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), menaikkan orang di kawasan terminal dan menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan bertrayek.
Anton Tofani sebagai Kepala Bidang Angkutan memberi keterangan kepada wartawan KM saat di ruang kerjanya Jumat 21/7. “Dengan lahirnya Perwali ini, pengemudi ojek online dapat mematuhi aturan yang dibuat oleh Walikota Depok dengan maksimal, karena menurut saya pengemudi ojek online agar tidak sembarangan parkir atau membawa sewa di depan keramaian seperti stasiun, terminal maupun di tempat pusat perbelanjaan,” jelasnya.
“Kami sarankan pengemudi ojek online membuat pangkalan sendiri sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan,” ujar Anton kepada wartawan KM.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus Gojek, Abdul Rosyid mengatakan, peraturan yang dibuat Walikota Depok hanya sementara diterapkan kepada pengemudi ojek online karena tidak sesuai dengan harapan para pengemudi ojek online, yaitu permintaan masyarakat terhadap angkutan yang “praktis dan bebas macet.”
“Kami mangkal di kawasan keramaian untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, bilamana pihak Dishub Depok keberatan dengan keberadaan kami mangkal, kami harapkan pihak Dishub Kota Depok membuat shelter untuk kami,” pungkas Rosyid di kediamannnya di wilayah Kampu Utan, Citayam.
Reporter:Â Gie
Editor: HJA
Leave a comment