LEMKASPA: “UU Pemilu Bentuk Kemunduran Bagi Aceh”

Direktur Eksekutif LEMKASPA, Samsul Bahri (istimewa)
Direktur Eksekutif LEMKASPA, Samsul Bahri (istimewa)

BANDA ACEH (KM) – Penetapan Peraturan Rancangan Undang-Undang (Pemilu) yang baru di sahkan oleh DPR-RI pada Jumat 21/7/2017 dinilai sebagai salah satu bentuk kemunduran bagi Aceh dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai kekhususan, yang lahir dari perjanjian damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pihak Pemerintah Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Samsul Bahri, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh (LEMKASPA).

Samsul Bahri menilai dalam perkara penetapan Peraturan Undang-Undang Pemilu pleh DPR-RI telah melemahkan kewenangan-kewenangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur tentang Pemilihan Umum, terdapat pada pasal 57 dan pasal 60, berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota.

“Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran oleh DPR-RI terhadap Pemerintah Aceh. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagaimana diatur dalam UUPA. Bukan langsung memutuskan sepihak, dan pada akhirnya menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Aceh,” ujar Samsul kemarin, 23/7.

Lebih lanjut Samsul menambahkan pada Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah tidak mempunyai legitimasi penyelenggaraan Pemilu Aceh yang di atur dalam UUPA. “Sehingga di sini telah terjadi pemangkasan kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan pemilihan umum,” katanya.

Direktur LEMKASPA itu “sangat menyayangkan” sikap Pemerintah Indonesia yang telah berulangkali “mengkhianati” Aceh dalam mengimplementasi butir-butir perjanjian damai antara pihak GAM dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UUPA.

“Sampai saat ini kita dapat menilai bahwa pihak Pemerintah Indonesia tidak pernah serius dalam hal menyelesaikan masalah Aceh baik itu mengenai UUPA maupun masalah-masalah lain,” tambah Samsul.

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.