Legislator: “Investasi Dana Haji kepada Pembangunan Infrastruktur Tabrak UU”
JAKARTA (KM) – Pengelolaan keuangan haji di Tanah Air memunculkan pertanyaan di sejumlah kalangan terkait wacana Pemerintah untuk menginvestasikan dana haji kepada pembangunan infrastruktur.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR-RI yang juga Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, wacana Presiden RI Joko Widodo yang dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, perlu dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. “Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya,” ucap Umam saat dikonfirmasi KupasMerdeka.com lewat WhatsApp pada Senin 31/7.
Yang kedua, Umam melanjutkan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
“Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali,” lanjutnya.
Ketiga, investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. “Itu adalah amanat Undang-undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya. Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur pakar syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kemudian keempat, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jamaah haji. Jamaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kelima, dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun. Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. “Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen,” terang Umam.
“Keenam, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII, tetapi Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini pelanggaran yang lain lagi,” Umam menegaskan.
Menurut Ketua DPP Bidang Agama itu, dana haji juga harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya untuk membangun infrastruktur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jamaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment