Kemnaker Indikasi Ada Pelanggaran Dalam PHK Masal Karyawan MNC Group

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, John W. Daniel Saragih, saat memberikan keterangan kepada pers di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 5/7 (dok. KM)

JAKARTA (KM) - Aksi pemecatan ratusan karyawan MNC Grup secara sepihak berbuntut panjang. Pasalnya, 300 pekerja anak perusahaan MNC grup menolak di-PHK karena nilai uang pesangon yang diterima tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait hal tersebut, Rabu (5/7), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bersama beberapa karyawan yang di PHK bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker mencoba mengklarifikasi persoalan yang membuat perusahaan itu memberhentikan karyawannya.

“Ini bukan memediasi, kita undang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Serikat Pekerja Media dalam rangka mengklarifikasi apa yang terjadi di Sindo, ada PHK sepihak, pemberhentian,” kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John W. Daniel Saragih di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Ia mengatakan Kemnaker mendapat sejumlah aduan tentang permasalahan PHK dari perusahaan MNC Group. Seperti, masalah PHK yang tidak sesuai prosedur dan nilai pesangon yang tidak pas. John mencoba menghadirkan anak perusahaan MNC Group, yakni PT MNI dan PT. MNI Global. Namun, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang hadir.

“Nanti pertemuan menyelesaikan, musyawarah, mufakat. Kalau bisa, mencegah jangan ada PHK,” akunya.

John mengatakan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, PHK dilakukan dengan adanya surat peringatan I, II dan III. Namun, sejumlah pekerja perusahaan MNC Group tidak melalui proses itu.

Sebelumnya, sekitar 300-an karyawan MNC Group mengalami PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah, seperti Koran Sindo Biro Sumatra Utara, Biro Sumatra Selatan, Biro Jawa Tengah atau Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

Selain itu, PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom & Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017.

Sebanyak 42 dari total hampir 100 karyawan mengalami PHK sepihak. Kemudian, ada pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media iNewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.

Mangkir Dari Panggilan

Pihak PT Media Nusantara Informasi (MNI), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra (MNC) group mangkir dari mediasi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Rabu (5/7), terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.

Menurut John, ia telah mengundang pihak terkait. “Sudah, sudah kita kirim undangan dua hari lalu,” jelas John kepada wartawan di Gedung Kemnaker RI.

Pihak Kemnaker pun menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir dalam upaya mediasi tersebut. Padahal, kata John, lewat mediasi ini Kemnaker dapat melihat sudut pandang dari kedua belah pihak. “Makanya justru ini kita selesaikan, kan tidak bisa mendengar satu pihak,” ungkapnya. Dari pihak karyawan, Kemnaker RI pun banyak menemukan prosedur PHK yang tidak sesuai dengan undang-undang. Misalnya, pesangon yang tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 Undang – Undang No. 13 tahun 2003, alasan PHK yang belum jelas, serta cara pemberhentian yang tidak sesuai prosedur.

Undang Kembali

John menyatakan, Kemnaker akan kembali memanggil pihak PT. MNI group pada Senin depan. “Oleh karena itu kita akan undang kembali mereka pada Senin, untuk bisa mengetahui kenapa PHK itu bisa terjadi. Pihak perusahaan kami sudah undang, ternyata tidak hadir, oleh karena itu kami sepakat tadi akan mengundang mereka kembali pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017,” tuturnya.

Menurutnya ada tiga langkah dalam mediasi antara perusahaan dan karyawan sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 yakni, langkah pertama ialah bipartit, lalu jika masih mangkir dilakukan tripartit. Jika kedua upaya tersebut tidak selesai maka sesuai undang-undang maka Kemnaker akan mengupayakan melalui jalur hukum.

“Sesuai UU No. 2 Tahun 2004 bipartit dulu pertama, itu waktunya 30 hari, jika tidak selesai dapat tripartit, jika tripartit tidak selesai ada namanya ke pengadilan,” paparnya.

John menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihak Kemnaker telah mencatat beberapa poin klarifikasi. “Kalau sesuai undang-undang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mediasi, makanya kami undang dalam rangka mediasi. Oleh karena itu, nanti kami mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK,” ucapnya.

Masih di lokasi yang sama, perwakilan dari pihak karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) pun menyayangkan keabsenan pihak perusahaan dalam upaya mediasi tersebut. “Kita menyesalkan pihak manajemen yang tidak hadir dipertemuan ini, sebenarnya kan ini pertemuan yang sangat bagus dalam rangka klarifikasi kedua belah pihak, tapi dari pihak MNC group tidak hadir,” papar Sasmito Madrim dari FSPMI.

Reporter: Ardi Okto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.