Kasus Pencabulan Siswa TKN Mexindo Tak Kunjung Tuntas, Komnas PA Sambangi Kapolresta Bogor

BOGOR (KM) – Kasus pencabulan yang menimpa K, bocah berumur 4 tahun, warga Pancasan, Kota Bogor, telah berlarut hingga 2 bulan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh U, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai penjaga sekolah di satu-satunya TK negeri yang ada di Kota Bogor, yakni TKN Mexindo.
Melihat kasus pencabulan yang dialami oleh K tidak juga terselesaikan dan berlarut hingga 2 bulan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama ibunda korban akhirnya mendatangi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung J. Sampurna untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan tersebut.
Kepala Satgas Komnas Perlindungan Anak, Bima Sena juga memaparkan bahwa kasus kejahatan kepada anak adalah kejahatan yang luar biasa, sejajar dengan terorisme, narkotika dan korupsi.
“Ini adalah kasus luar biasa, Undang-undang mengatur dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukum mati atau kebiri,†paparnya kepada wartawan, Selasa 12/7.
Bima mengatakan, kasus tersebut berlarut hingga dua bulan dikarenakan proses masih dalam lidik tim penyidik sehingga Kapolresta belum mengetahui kasus tersebut.
“Penyidik seharusnya punya semangat yang luar biasa, karena ini adalah kejahatan luar biasa. Dan Kapolres juga cukup kaget sudah 2 bulan tapi kasus belum ada perkembangan,†tuturnya.
Selain itu, Komisioner Komnas PA Imaculata Umiyati menambahkan bahwa kasus pencabulan tersebut telah mendapat titik terang ketika pihaknya bertemu dengan Kapolresta Bogor. Dirinya mengaku “sangat berapresiasi” kepada Kapolresta karena memiliki visi dan misi yang sama dengan KPAI terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kapolres luar biasa, kami sangat berapresiasi kepada pak Kapolres karena memiliki visi dan misi yang sama dengan kami. Setelah kita sedikit gelar perkara, pak Kapolres menjanjikan dalam waktu dekat proses status penyidikan akan meningkat,†ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung J. Sampurna memberikan tanggapan mengenai kasus pencabulan tersebut. Dirinya mengatakan, kasus tersebut berlarut sampai dua bulan karena tersangka tidak mengakui, dan saksi dari guru TK Mexindo memberikan keterangan bahwa saat kejadian, terlapor tidak ada di tempat.
“Mereka juga gak mau jadi saksi, tersangka juga tidak mengakui, makanya sekarang akan diperdalam lagi dan sekarang masih dalam penyelidikan,†tuturnya.
Ulung juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki keluarga korban berupa foto dan video keterangan dari korban tidak bisa dijadikan bukti.
“Video itu hanya petunjuk, tidak bisa dijadikan barang bukti,†jelasnya. Ulung juga mengatakan tidak ada kesulitan menangani kasus tersebut walaupun terlapor adalah PNS yang bekerja di satu-satunya TK yang berstatus Negeri di Kota Bogor.
“Tidak ada kesulitan, kita tidak melihat siapa sekolahnya. Kita melihat bukti hukumnya. Jika dia terbukti bersalah, kita pasti akan tindak. Paling lambat 2 minggu lagi sudah akan ada kabar selanjutnya dalam penyidikan,†tandasnya.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment