Kades di Brebes Protes Kriminalisasi Kades dalam Pelaksanaan PRONA

BREBES (KM) – Pasca penahanan Kades Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Sri Retno Widyawati, dan Kades Larangan Kecamatan Larangan, Subandi, terkait pelanggaran dalam pelaksanaan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada minggu kemarin selama proses persidangan di Lapas Kelas IIB Brebes, banyak timbul pro dan kontra pada pandangan masyarakat dan para kades di Kabupaten Brebes.
Gelombang pro dalam masyarakat menyatakan bahwa itu sudah resiko tersangka jika berani korupsi atau tidak menjalankan fungsi aturan dasar PRONA dengan sebenar-benarnya.
Namun hal itu di bantah oleh sejumlah kepala desa yang mengatakan bahwa Kades Pakijangan dan Kades Larangan adalah korban dari kebijakan pemerintah yang menerangkan bahwa program PRONA itu gratis.
Menurut mereka, dalam prakteknya, pantas jika pemohon sertifikat di tarik biaya untuk fotokopi, materai, patok, biaya pengukuran, dan lain-lain.
Merena mengaku bahwa pungutan itu sudah melalui rapat dengan masyarakat, sehingga ada sebagian Desa yang sampai membuat Perdes sebagai acuan dasar kebijakan program PRONA, sementara dari pusat program itu memang belum ada dasar hukum yang mengaturnya.
Para kades itu berkesimpulan bahwa mereka hanya menjalankan amanat pemerintah yang diembannya untuk masyarakat. “Tapi pada kenyataanya, kades hanya jadi tumbal program negara yang belum jelas payung hukumnya,” kata salah satu kades.
Sebagai bentuk protes, para kades mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes, menemui Bupati Brebes, Kajari, Kapolres, Kodim dan beberapa anggota DPRD di Pendopo Kabupaten Brebes kemarin, Jumat 14/7. Dalam kesempatan itu Bupati Brebes Idza Priyanti mengutarakan bahwa pemerintah daerah akan menjamin pendampingan hukum dalam proses sidang kedua kades itu, karena bagaimanapun juga mereka adalah pejabat pemerintahan.
Hal itu di benarkan oleh Kajari Brebes, Pendi Sijaba. “Pemda akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan dengan menyiapkan lawyer untuk pendamping hukum. Pemerintah daerah akan menganggarkan anggaran untuk biaya pengacara, sambil menunggu penetapan sidang yang ditentukan Majelis Pengadilan Tipikor, dan regulasi penangguhan, pengalihan kemungkinan bisa saja terjadi tergantung alasan alasan yang nanti diupayakan dalam proses pendampingan hukumnya,” kata Pendi.
Sementara itu, di ruang lain ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq, juga memaparkan bahwa aksi turun kejalan yang sebelumnya direncanakan untuk Senin besok tidak jadi, “karena sudah ada jaminan dari FORKOPIMDA.”
Reporter: Firdaus Andika
Editor: HJA
Leave a comment