Gelapkan Uang dengan Dalih Mengurus Sertifikat, Warga Secang Dijebloskan ke Penjara

MAGELANG (KM) – Seorang wanita berinisial NK (45) warga Secang, Magelang, diamankan oleh Polsek Secang beberapa hari sebelum hari raya Lebaran tahun 2017 lalu. Wanita tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan Supariyati (61), warga Dusun Kembangan 2, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Magelang, yang dibuat pada tanggal 12 April 2017.
Kapolsek Secang AKP Bambang Sulistyo mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa NK yang selama ini menjadi target operasi Polsek Secang baru saja masuk ke rumahnya, selanjutnya Unit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan.
Berdasarkan keterangan korban (Suparyanti), awal mula kejadiannya di bulan Oktober 2016, pelaku datang ke rumahnya bersama rekannya inisial A untuk menawarkan pinjaman uang kepada korban dan sanggup untuk menguruskan balik nama sertifikat hak milik atas nama alm. Dasuki (orangtua korban). Saat itu, korban hanya tertarik untuk balik nama sertifikat dan tidak berniat untuk meminjam uang. Menanggapi hal tersebut, pelaku (NK) langsung menawarkan jasa untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut, dan keesokan harinya korban menyerahkan sertifikat kepada pelaku beserta biaya untuk menguruskan balik nama tersebut.
Selanjutnya, sertifikat oleh pelaku diserahkan ke Notaris Priyo Haryatmoko dengan alamat di Kota Magelang, namun sampai saat ini sertifikat itu belum diproses, dan setelah dicek ternyata uang untuk biaya balik nama belum diserahkan kepada Notaris, tapi justru dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Secang.
Setelah ditangkap, kini pelaku diamankan di Polsek Secang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar bukti tanda terima penyerahan sertifikat ke pihak Notaris, dengan modus operasi menerima uang untuk balik nama sertifikat namun uang tidak diserahkan ke pihak Notaris, untuk perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Reporter: Keke
Editor: HJA
Leave a comment