Eddy Kusuma Wijaya: “Masyarakat Harus Bisa Fahami Tujuan Hak Angket”

Anggota Komisi III DPR-RI, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Anggota Komisi III DPR-RI, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Rapat panitia khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK kali ini menghadiri pakar hukum pidana Prof Romli dan Dr. Salahudin dengan agenda masukan atau meminta pendapat ahli.

Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Pansus hak angket, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan bahwa secara hukum, angket tersebut “sudah jelas dasarnya” dan sah menurut konstitusi.

“Dengan terbentuknya Pansus hak angket terhadap KPK ini, hendaknya masyarakat, baik politisi, akademisi, pengamat dan LSM, harus memahami apa yang diharapkan oleh panitia hak angket ini. Kalau secara hukum, sudah jelas dasar hukumnya dan sudah sangat kuat UU konstitusi kita, UU MD3 dan sudah dicatatkan di lembaran Negara dan sudah masuk dalam lembaran Negara, artinya sudah disetujui oleh Pemerintah sudah sah oleh Negara,” ujar Eddy usai rapat Pansus kemarin, Selasa 11/7 di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, agar masyarakat memahami hak angket KPK ini, jangan sampai nanti menimbulkan pandangan-pandangan yang salah atau pandangan yang tanpa mempunyai dasar dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan yang akhirnya menimbulkan sesuatu yang tidak baik, karena kita sudah berkali-kali menyampaikan baik dari Pansus, dari pimpinan-pimpinan DPR, baik juga dari para ahli hukum dan termasuk kemarin hadir Profesor Yusril Ihza Mahendra dan hari ini ada Profesor Romli dan Dr. Salahudin, yang mengatakan bahwa mereka mengharapkan, dan sama juga dengan tujuan kita, bahwa kita ini dalam hal membuat angket KPK ini bukan untuk melemahkan KPK, bukan untuk membubarkan KPK, tapi sifatnya melakukan koreksi-koreksi dan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja KPK yang dikhawatirkan ada hal-hal yang negatif atau di luar koridor hukum yang berlaku atau yang menjadi dasar hukumnya KPK yaitu undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas politisi PDIP itu.

Menurutnya, tujuan hak angket itu untuk melakukan penyelidikan terhadap “kinerja” KPK. “Kalau KPK ini sudah melakukan kerjanya dengan baik, tidak perlu merasa takut, dan juga tidak perlu khawatir, kenapa? Karena sebetulnya Komisi III itu adalah mitranya KPK dan [pansus] angket ini juga 80% dari Komisi III,” sambungnya.

Eddy melihat adanya kesan KPK bekerja sendiri dan menganggap instansi lain itu sebagai “musuh”.

“Seharusnya bermitra dengan cara bersama-sama bagaimana pemberantasan korupsi di Negara kita ini, karena apa? Tugas pemberantasan korupsi tidak akan selesai oleh satu badan saja yang disebut KPK itu, tapi perlu badan-badan lain, perlu lembaga-lembaga lain, lembaga-lembaga Negara yang sifatnya ada suatu kerjasama. Nah ini harapan kita ke depan,” kata Eddy.

Menurutnya, kalau KPK ingin mengambil langkah hukum untuk menggugat hak angket tersebut, agar langsung diselesaikan di pengadilan.

“Jadi kalau KPK akan mengambil langkah-langkah hukum silahkan, kalau menurut Prof Yusril agar masalah ini tidak berkepanjangan silahkan diselesaikan secara hukum di pengadilan,” tandas Eddy.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*