PPDB Jalur Afirmasi Bagi Calon Siswa Tidak Mampu Terbentur Prosedur Penerbitan SKTM

DEPOK (KM) – Penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2017-2018 telah dibuka, baik untuk tingkat SD, SMP, SMA & SMK, dan para orang tua sudah mulai terlihat sibuk keluar masuk sekolah demi mendampingi putra-putrinya untuk mendaftar masuk ke sekolah yang menjadi tujuan tempat belajar selanjutnya.
Pada tahun ajaran baru ini, Kementrian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait proses pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan memberlakukan tiga jalur pendaftaran, yakni jalur normal, jalur prestasi, dan jalur afirmasi guna mengantisipasi penumpukan siswa baru hanya pada sekolah-sekolah favorit saja, khususnya sekolah negeri yang biaya pendidikannya sudah ditanggung pemerintah pusat dan provinsi melalui dana BOS dan BOP.
Terkait dengan jalur afirmasi, jalur ini terdiri dari dua kategori yang bisa ditempuh, yaitu jalur khusus bagi anak kandung tenaga pendidik/guru, jalur bagi anak tidak mampu atau kategori miskin, dan jalur bagi ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
Jalur afirmasi inilah yang menjadi andalan banyak pihak khususnya bagi mereka yang tergolong dalam kategori miskin atau tidak mampu. Terkait dengan hal tersebut, ada persyaratan bagi calon siswa kategori tidak mampu atau miskin, yakni selain menyerahkan persyaratan dokumen pada umumnya, namun juga harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat.

Persyaratan penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi (dok. KM)
SKTM inilah yang menjadi polemik bagi pejabat kelurahan setempat. “Saya bukannya menolak menandatangani SKTM ini, tapi saya keberatan dengan aturan main yang baru dikeluarkan Dinas Pendidikan perihal surat pernyataan siap menerima sanksi yang harus ditandatangani lurah jika ternyata di kemudian hari data SKTM yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai,” ujar salah satu lurah yang di wilayah Depok yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang diterima wartawan KM, PPDB tahun ini yang menggunakan SKTM memang mensyaratkan Lurah yang menerbitkan SKTM harus juga menandatangani semacam surat pernyataan yang formatnya sudah ditentukan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
“Ada klausul Lurah siap menerima sanksi sesuai ketentuan undang-undang jika ternyata warga yang mengajukan SKTM ternyata bukan dari golongan tidak mampu atau miskin, ini yang saya keberatan. Mestinya langsung saja ditetapkan bahwa yang berhak mendapat SKTM adalah warga yang sudah memiliki KIP dan KIS saja karena itu kan sudah terverifikasi,” lanjutnya saat memberikan alasan penolakan tanda tangan SKTM.
Beda lagi dengan lurah AF dalam menyikapi polemik surat pernyataan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media KM, ia menyatakan “Kalau saya siap menandatangani SKTM yang diajukan warga tersebut, tentunya setelah saya rubah dulu redaksi surat pernyataan yang harus saya tanda tangani bermaterai itu agar tidak ada warga yang merasa terhalangi kepentingannya dan kedepan tidak menimbulkan implikasi hukum buat saya pribadi,” jelas AF, salah satu Lurah di wilayah kecamatan Pancoran Mas Depok.
Reporter: Ajat, Gie
Editor: HJA
Leave a comment