Polres Bogor Bekuk Pengedar Ganja, Amankan 133 Kilogram

BOGOR (KM) – Selesai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ramadniya Lodaya 2017 yang di hadiri Muspida Kabupaten Bogor Senin siang (19/06/2017), Satuan Narkoba Polres Bogor yang dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menggelar konferensi pers kasus pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram.
Ganja seberat 132 kg disita dari tersangka IHM (36) di daerah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Sementara 1 kg lainnya disita dari tersangka BTY (33) di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
“Kami juga mengamankan tersangka lainnya, yakni IP (29) dengan barang bukti sabu seberat 20.4 gram dan 1 butir ekstasi,” lanjut Kapolres.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. “Untuk pengedar dikenakan pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU EI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar,” tandasnya.
Reporter : Kamil
Editor : KN
Leave a comment