Polres Bogor Bekuk 17 Pengedar Narkoba Sepanjang Maret-Juni 2017

BOGOR (KM) – Sepanjang bulan Maret sampai Juni 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 17 pelaku pengedar narkotika dari total 14 kasus di wilayah hukum Polres Bogor.
Dari tangan pelaku, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, seperti sabu-sabu, ganja, tembakau ganesha dan ekstasi.
17 pelaku pengedar narkotika yang diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Bogor berinisial YH (23), FR (27), HE (30), RY (29), AY (26), NN (40), HH (50), DR (29), GS (20), ST (27), AR (32), MW (19), DA (32), MR (35), AN, AW, dan PLA.
“Total barang bukti yang disita oleh kepolisian diantaranya, sabu sabu seberat 276,08 gram, ganja seberat 747,71 gram, tembakau ganesha seberat 95,75 gram, 100 butir ekstasi jenis alien/daun merah/sandal jepit,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky pada awak media saat jumpa pers tadi siang, Selasa (06/06/2017).
“Bukan cuma itu,” lanjut Kapolres, “4 senjata ilegal yakni 1 buah air soft gun jenis SN warna hitam, 1 airgun jenis SN warna silver kecil, 1 buah senjata api jenis CIS kecil, 1 buah senjata api jenis Walter berikut peluru tajam 5 butir dan 5 buah handphone juga kami amankan sebagai barang bukti.”
“Para pelaku dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114(1), 112(1), 111(1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,-,” pungkasnya.
Reporter : Kamil
Editor : KN
Leave a comment