Pol PP Bogor Diminta Bongkar Restoran Umi Tambakan

BOGOR (KM) – Desakan agar Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar Restoran Umi Tambakan di Jalan Raya Sukabumi, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, terus mengalir. Ketua LSM Garuda, Ujang, menegaskan, bangunan yang beberapa waktu lalu disegel oleh korps penegak Perda itu jelas melanggar karena berada di sempadan Danau Lido yang notabenenya merupakan tanah milik Negara.
“Dalam aturan baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai jelas disebutkan bahwa 10-20 meter dari bibir sungai atau danau adalah tanah Negara. Jadi siapapun pemiliknya, Umi Tambakan harus dibongkar,” ujarnya kemarin, Sabtu 10/6.
Ia menilai ada kejanggalan dengan upaya penyegelan yang dilakukan Satpol PP karena hanya segel peringatan. Harusnya, kata dia lagi, segel yang dipasang adalah segel bongkar karena tidak mungkin perizinan yang ditempuh akan keluar lantaran bangunan Umi Tambakan sarat pelanggaran.

Plang larangan mendirikan bangunan di dekat lokasi Restoran Umi Tambakan, Cigombong (dok. KM)
“Bagaimana izin yang diajukan bisa keluar kalau bangunannya berada diatas tanah Negara? Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan izin, akan jadi pertanyaan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasie Trantib Kecamatan Cigombong, Somantri mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB tapi pengerjaan bangunan restoran Umi Tambakan sudah mencapai 99 persen dan diketahui bahwa pemilik bangunan adalah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Pemiliknya anggota DPRD Sukabumi. Itu disegel karena pembangunannya tanpa mengantongi IMB dengan alasan izin tersebut sedang diproses,” tandasnya.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment