Legislator Minta Polri dan TNI Perketat Pengawasan Kepemilikan Senpi

JAKARTA (KM) – Maraknya aksi perampokan dan kejahatan dengan memakai senjata api untuk melumpuhkan para korbannya akhir-akhir ini menjadi perhatian anggota Komisi III DPR-RI Irjen Pol (Purn) Eddy Kusuma Wijaya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, Undang-Undang kepemilikan senjata api di Indonesia adalah UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dimana pengertian bahan peledak dan senjata api diatur dalam UU itu, dan ancaman hukumannya sangat tinggi. “Kemudian Pemerintah waktu itu pernah memberikan izin kepada orang sipil untuk memiliki senjata api, dengan izin sejak tahun 1998, tapi di tahun 2005 ditarik kembali peraturan itu, dan sipil dilarang memiliki dan menggunakan senjata api itu. tapi kenyataannya peredaran senjata api ini di Indonesia baik senjata api pabrikan maupun rakitan terus saja meningkat mungkin hal ini disebabkan masalah ekonomi,yang disinyalir senjata-senjata itu digunakan untuk kejahatan,” ujar Eddy,diruang kerjanya,pada Selasa,13/6.
Lebih jauh kata Eddy,setiap peredaran senjata api yang ada diluar,” itu dilarang” hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan tentunya melalui aturan yang ketat,seperti contoh perbakin,saat latihan sampai selesai latihan senjata tersebut di kembalikan lagi ke gudang senjata atau ke Polri,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sebetulnya pengawasan senjata api ini sudah ada perkapnya ( Peraturan Kapolri ), tahun 2004, tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik.
Kejahatan yang menggunakan senjata api maupun senjata tajam,sangat meningkat apalagi menjelang puasa dan Lebaran,yang menjadi analisis kita,” senjata api ini dari mana “kalau kita melihat barang bukti yang sudah di tangkap oleh Polri itu sebagian ada senjata api organiknya Polri maupun organiknya TNI,ada juga senjata api yang berupa rakitan.
Yang jadi persoalan, kenapa senjata organiknya Polri maupun TNI
berada diluar ? yang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan senjata api.
Berkaitan dengan itu sebetulnya,para Komandan,para Kepala yang menugaskan anggotanya dalam suatu tugas kepolisian maupun TNI itu hendaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap personil-personil yang di persenjatai tersebut.
Memang didalam penguasaan senjata api dilingkungan Polri atau TNI sebetulnya setiap anggota yang dipegang kan senjata api harus melalui proses pemeriksaan yang ketat dari pimpinan masing-masing-masing,antara lain, harus ada psikotes apakah secara kejiwaan orang itu bisa dipersenjatai dalam pelaksanaan tugasnya,kemudian ada juga pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau komandan,berupa kegiatan apel, ” apel pemeriksaan senjata api,bagi pengguna atau orang yang ditugaskan membawa senjata api ,Guna pemeriksaan ini,selain mengecek senjata tersebut peluru yang di bawa oleh personil Polri atau TNIÂ yang membawa senjata api tersebut itu tercatat dan mereka harus membuat laporan kepada atasan mereka,” jelas Eddy.
Kalau dilihat dari kejadian selama ini,polisi telah melakukan pengawasan,tapi kejahatan dengan senjata api ini tetap terjadi,saya himbau juga kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan,dalam arti kata kalau Berpergian jangan sendirian,apalagi dimalam hari,kemudian jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan,kemudian kalau membawa sepeda motor atau mobil agar dikunci pastikan sudah terkunci dengan baik,dan memang kejahatan dengan senjata api menjelang Lebaran meningkat,” tegas Eddy.
Legislator itu juga mendorong agar institusi pemerintahan dan swasta lebih memperhatikan penggunaan CCTV.
“Perlu juga saya sarankan terhadap Pemerintah, pihak swasta, yang memiliki pasar swalayan, SPBU, pasar-pasar modern, perkantoran, perbankan yang berkaitan dengan umum hendaknya tempat itu menggunakan CCTV, karena saya lihat kita belum membudaya menggunakan CCTV ini, jadi untuk kedepan sebaiknya di tempat-tempat umum atau di tempat-tempat tertentu harus ada CCTV,” katanya.
“Seperti kita lihat di Beijing, itu kota sejuta CCTV, dimana-mana ada, sehingga mudah terpantau oleh kepolisian dan aparat setempat bahkan di bus dan di kereta api ada CCTV nya ,” tandas Eddy.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment