Advokat Kritisi Kelambanan Polres Bogor Tangani Kasus Pidana Kecil

BOGOR (KM) – Divisi Advokasi Hukum dan HAM Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B), Jufry V. Saragih dan Supriantona Siburian, menilai penanganan proses hukum oleh Polres Bogor terkait gugatan mereka dalam kasus kelalaian keselamatan kerja, yang kini dalam tahap penyidikan, sangat lambat dan terkesan jalan di tempat.
“Kami melaporkan permasalahan yang sedang ditangani dan diterima Polres Bogor yaitu tanggal 10 April 2017 dengan No surat Laporan yaitu LP/B/448/IV/2017/JBR/RES BGR.
Laporan tersebut terhadap Direktur PT. CORINTHIAN INDUSTRIES INDONESIA yang melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sampai detik ini pun belum ada penanganan yang lebih lanjut,” sebut pernyataan resmi dari Divisi Hukum dan HAM GR2B yang diterima oleh KM kemarin 6/6.
“Jadi kasus ini merupakan kasus kelalaian keselamatan kerja, bahwa seorang pelapor (Febri) yang bekerja di perusahaan tersebut tidak terlindungi keselamatan kerjanya, sehingga beliau (pelapor) terkena arus listrik sehingga tidak sadarkan diri sampai 7 jam dan badannya kaku,” lanjut rilis tersebut.
Mereka menilai, Undang-Undang tersebut memang merupakan Tindak Pidana Ringan, tapi tetap pihak Kepolisian harus menindaklanjuti setiap laporan, sehingga proses hukum itu jelas dan membuat efek jera terhadap pelanggar hukum.
“Apa karena Pelapor masyarakat kecil sehingga agak dipandang sebelah mata mengenai kasus ini, apa karena pihak terlapor Pengusaha jadi agak sungkan untuk memprosesnya?” Sambungnya.
Menurut advokat itu, lambatnya proses hukum di tingkat kepolisian akan menjadi nilai minus di hadapan masyarakat, sehingga masyarakat dapat memandang negatif terhadap kepolisian.
“Jika memang tidak akan digubris kembali laporan kami, maka kami dari Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) khususnya Divisi Advokasi Hukum dan HAM akan melaporkan ke KOMPOLNAS dan Juga KOMNAS HAM. Harapan kami proses hukum tetap ditegakkan dan dapat diproses sekecil apapun itu hukumannya karena Indonesia merupakan Negara hukum dan yang patuh akan hukum,” lanjutnya.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat Bogor yang merasa diperlakukan kurang adil tidak sungkan untuk mengadukan kepadanya.
“Kita pastikan Hukum masih sebagai panglima tertinggi di Indonesia,” tutupnya.
*Red
Leave a comment