Pol PP Depok Janji Akan Segel BTS Ilegal di Depok Jaya

DEPOK (KM) – Tindak lanjut pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap berdirinya BTS yang tidak berizin di kelurahan Depok Jaya kini berada di tangan Pol PP Kota Depok usai diberi instruksi oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna.
Tepat Kamis lalu 18/5 KM menanyakan langsung kepada pihak Pol PP Depok, dengan Kabid Penegakan Peraturan (Gaktur) Yamrin Madina. Dalam keterangannya, Yamrin menjelaskan bahwa Kasatpol PP Depok sudah dipanggil oleh Wakil Walikota, “untuk mengambil tindakan dari pemberitaan kupasmerdeka.com,” tuturnya, seraya menunjukkan cetakan berita KM terkait kasus tersebut.
“Pak Dudi keluarkan nota Dinas yang isinya perintah pada saya beserta jajaran Gaktur untuk mengecek ke lokasi tower dan menanyakan pada tokoh masyarakat dan beberapa warga. Semua isi berita dari kupasmerdeka.com memang sesuai yang terjadi sesungguhnya. Dan saya pun cek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa memang tower tersebut belum ada izinnya ke Dinas tersebut. Dan jika banyak warga yang menentang maka jangan harap izin itu bisa keluar. Itu kalau memang sesuai prosedur seharusnya tidak bisa dapet izin,” pungkas Yamrin.
“Nah nanti jika peringatan itu tidak juga di respons, Kabid Trantibum Dicky Erwin yang akan menyegel bangunan tower tersebut. Sebenarnya mas masih banyak tower BTS yang belum ada izinnya dan tidak dapat izin dengan warga. Hanya warga Jl. Jambu Depok Jaya terus mengkritisi bangunan tersebut apalagi diawali dari janji yang diingkari Pt. Mitra Tel. Nah makanya wargapun geram jadinya,” tutupnya.
Reporter: Gie, ajat
Editor: HJA
Leave a comment