Pemkot Depok Kalah Gugatan, Pedagang Pasar Kemirimuka Siap-siap Digusur

DEPOK (KM) – Para pedagang di Pasar Kemirimuka, Depok, kembali dibuat resah dan gelisah menyusul digaungkannya kembali rencana penggusuran dalam waktu dekat ini oleh pihak pengembang PT. Petamburan yang memenangkan gugatan sengketa lahan di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung pada 2010 lalu.
Berdasarkan penelusuran tim KM, memang masalah lahan seluas 2,6 hektar ini sudah terjadi sejak tahun tahun 1985 silam, dimana terjadi relokasi pedagang dari pasar lama di jalan Dewi Sartika ke Pasar Kemirimuka hingga saat ini.
Proses Perjanjian Serah Terima Lahan antara Pemkab Bogor dan Pihak PT. Petamburan Jaya Raya inilah yang di kemudian hari menimbulkan persoalan hingga berujung terjadinya persengketaan kedua belah pihak atas lahan 2,6 hektar tersebut.
Menurut Sutisna, ketua UPT Pasar Kemiri Muka, pihaknya bersama sama dengan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) saling bersinergi mengumpulkan data-data pendukung guna membantu Pemkot Depok agar dapat memenangkan gugatannya di tingkat Mahkamah Agung.

Surat dari BPN yang menerangkan bahwa Hak Guna Bangunan PT. Petamburan atas lahan Pasar Kemirimuka sudah kedaluwarsa dan tanah tersebut kembali menjadi aset negara (dok. KM)
“Dari surat rekomendasi BPN sudah jelas kok dinyatakan bahwa lahan Pasar Kemirimuka sudah menjadi aset negara,” ujar Sutisna.
“Di pasar ini ada sekitar 3000-an pedagang dan kita siap melawan kalau penggusuran tetap dilakukan,” sambung Karno dari pihak APPSI Depok.
Sementara itu, dari informasi lain yang didapat dari Ketua UPT, pihak Walikota Depok menghimbau para pedagang untuk tetap berjualan seperti biasanya, guna menghilangkan wacana relokasi yang bisa mengisyaratkan bahwa Pemkot Depok mengakui kepemilikan lahan oleh pengembang.
“Semoga saja hak dan keadilan atas para pedagang tidak terabaikan begitu saja terkait dengan sengketa lahan tersebut,” tutup Karno.
Reporter: Ajat, Gie
Editor: HJA
Leave a comment