Kadisdik Bogor: “Larangan Aksi Bela Guru Karena Pada Hari Kerja dan Jam Kerja”

Kepalda Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB.Luthfie Syam (dok. Metropolitan.id)
Kepalda Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB.Luthfie Syam (dok. Metropolitan.id)

BOGOR (KM) – Kordinator “Aksi Bela Guru”, Ruhiyat Sujana mengecam keras tindakan larangan dan dugaan intimidasi yang dilakukan UPT Pendidikan dan Kepala Sekolah kepada guru honor yang akan ikut melakukan Aksi Bela Guru, Kamis (18/05/2017).

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh UU. “Jadi kami sangat mengecam tindakan larangan dan intimidasi yang terjadi dan hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” katanya.

“Bagi siapapun yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum bisa di pidanakan 1 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, lanjut ia, pelarangan tersebut merupakan sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi. “Aksi damai yang akan kami laksanakan nanti merupakan upaya menuntut hak sebagai warga negara yang tercantum dalam amanat UU,” tandasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan TB. Luthfie Syam ketika dikonfirmasi kupasmerdeka.com melalui telpon seluler, mengatakan, larangan tersebut bukan tanpa alasan.

Dijelaskannya, mengenai penyampaian aksi adalah hak semua warganegara, bahkan itu di jamin oleh UUD. “Tapi berkaitan aksi nanti yang akan melaksanakan aksinya itu guru honor. Guru honor itu kan merupakan pegawai walaupun bukan PNS. Makanya kita melarang karena aksinya dilakukan di hari kerja dan jam kerja,” jelas Luthfie.

“Artinya kalau dia meninggalkan tugas kan tidak boleh. Kenapa tidak boleh, apalagi sekarang besok itu masih hari sekolah ujian sekolah di SD, besok itu malah 2 mata pelajaran. Secara etika coba dipertimbangkan, kalau sekolah sedang mengadakan ujian lalu gurunya malah meninggalkan sekolah, lalu apa yang terjadi?” terangnya.

Sebab, lanjut ia, kalau sebagai pegawai, dimanapun, sekalipun di tempat swasta kalau akan meninggalkan tugas, kalau akan meninggalkan pekerjaan apapun urusannya, selayaknya meminta izin, secara etika.

“Karena guru honor itu atasannya itu kepala sekolah. Terus kalau kepala sekolah khawatir gurunya berangkat lalu kelas tidak ada yang mengawas karena sedang ujian, saya pikir kan wajar. Karena 65% guru kita sekarang adalah honor. Nah kepala sekolah pada umumnya melarang, karena keberatan, karena jam kantor dan jam hari kerja,” paparnya.

Masih kata Lutfi, bagi guru honor yang ikut aksi nanti pasti ada sanksi, karena namanya juga pegawai. “Kalau pegawai tidak ada aturannya kan jadi bagaimana ya, bisa seenaknya saja dan ujungnya masyarakat bisa marah kan?”

Guru honor itu, mereka diberikan juga tunjangan dari pemda dari honor dan semuanya uangnya dari masyarakat. “Pertanyaannya apakah masyarakat suka guru berdemo? Kalau tidak ada aturan kan jadi berabe.” jelasnya.

“Maksudnya, jangan sampai kegiatan mereka itu malah kontra produktif, sudah mah meninggalkan pekerjaan, anak-anak sedang mengerjakan ujian sekolah kan jadi berabe nantinya. Padahal kan ada cara-cara lain yang lebih terhormat dan lebih elegan kalau memang mereka ingin menyampaikan aspirasi,” pungkas Luthfie menambahkan.

Reporter : Kamil
Editor : KN

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.