Dikomplain Orangtua karena Datang Terlambat, Dokter Tolak Layani Anak karena “Tidak Mood”

BEKASI (KM) – Akibat dikeluhkan atas keterlambatannya, seorang dokter yang praktek di Rumah Sakit Bhakti Kartini, Kota Bekasi, tega menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap seorang anak berumur 4 tahun yang menderita demam tinggi.
Anak kecil yang berinisial FPTÂ itu mendapat perlakuan yang tidak pantas dikarenakan orangtuanya mengeluh kepada pihak rumah sakit atas keterlambatan kedatangan dokter spesialis anak di rumah sakit tersebut hingga setengah jam melewati jadwal prakteknya.
Menurut ayah dari FPT, Johny Rio Breznev, pada pukul 17.14 WIB Jumat 5/5, dokter juga belum datang, padahal jadwal praktek seharusnya jam 17.00 WIB. “Suster menjawab memang praktiknya jam 17.00 WIB, tapi dokter biasanya datangnya jam 17.30 WIB,” kata Johny.
Tidak puas dengan jawaban sang perawat itu, Johny mendatangi loket Customer Service, dimana dirinya dilayani oleh Suster Yanti, dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan dokter Poli Anak, dr. Thomas Harry Adoe Sp. A.
“Sebaiknya, kalaupun telat bisa diinformasikan satu jam sebelum jam praktik, sehingga ada solusi, seperti ada dokter yang standby dan pasien beserta orangtua ada kepastian untuk mendapatkan pelayanan publik di Rumah Sakit Bhakti Kartini ini, karena semakin dokter telat datang waktu pelayanan menjadi mundur, padahal pasien datang lebih awal dari jam praktek dokter,” tutur Johny kepada KM, siang tadi 7/5.
Adapun menurut Johny, pada jam 17.39 WIB, dr. Thomas baru memasuki ruangan praktek, dan melakukan pelayanan kepada pasien sesuai dengan nomor urut antrian.
Inilah ketika Johny dan keluarganya harus menelan pil pahit. Suster Yanti menemui Johny dan mengatakan bahwa dr. Thomas tidak mau melayani pasien karena “tidak mood karena dikomplain orangtua”.
Kaget atas tindakan yang dinilai arogan dari dr. Thomas, Johny mengungkapkan kekecewaannya.
“Kok bisa tega melakukan hal tersebut, ini jelas dokter tidak profesional dan terkesan dokter Poli Anak tingkah seperti anak kecil yang ngambek,” ujar Johny.
Ia pun mengatakan bahwa sikap tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kewajiban Dokter Terhadap Pasien pada Pasal 14 yang berbunyi “Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.”

Pasien anak FPT (4) saat diperiksa di ruangan IGD (dok. KM)
Untungnya, setelah Johny mengkonfirmasi kepada Suster Yanti dan rekan kerjanya, akhirnya kedua suster tersebut berinisiatif mengambil tindakan melayani FPT dengan mengukur panas pasien dan merujuknya ke IGD, dimana ia akhirnya menerima pelayanan kesehatan yang sesuai.
“[Dokter piket IGD] dr. Hariani Sinaga, yang masih muda tapi melayani dengan tulus, sebaliknya dr. Thomas Harry Adoe, Sp.A. lebih senior tapi melayani tidak dari hati. Padahal setiap dokter wajib mempertahankan standar profesi, integritas moral dan kejujuran intelektual dirinya sebagai dasar pengambilan keputusan profesional,” kata Johny.
*Red
Leave a comment