Akhirnya, Polda Metro Tangkap Miryam Haryani

JAKARTA (KM) – Tersangka dalam kasus skandal e-KTP Miryam S. Haryani akhirnya ditangkap polisi setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Miryam ditangkap jajaran anggota kepolisian di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin 1/5 dini hari.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat DPO kepada kepolisian. Miryam ditetapkan KPK sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017 lalu.
Penetapan Miryam sebagai buron oleh KPK lantaran setelah berkali-kali dipanggil penyidik tidak hadir dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
“Kami akan meminta keterangan dari orang-orang yang ikut berperan dalam pelarian Miryam dan tentunya kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan dan siapa saja yang membantu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen pol M. Iriawan saat jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 1/5.
“Setelah memeriksa orang-orang yang membantu mantan anggota DPR Komisi II tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Iriawan.
Dalam kasus ini pihaknya hanya membantu permintaan KPK untuk menangkap Miryam S. Haryani. “Nanti kita serahkan data tersebut ke KPK, namun perkara pokoknya KPK,” sambung Iriawan.
Diketahui, mantan anggota DPR Komisi II ini ditangkap saat menunggu seseorang di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, kemarin.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment