Polri Tepis Tudingan Rekayasa Pada Penangkapan Sekjen FUI

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto (stock)
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto (stock)

JAKARTA (KM) - Sejak ditangkapnya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dan empat orang aktivis lainnya menjelang “Aksi Damai 313” pada Jumat 31/3 kemarin, muncul anggapan dalam sebagian kalangan bahwa ada rekayasa dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, “Kasus ini pasti akan ada penilaian dari masyarakat, terutama di media sosial,b ahwa polisi merekayasa [tuduhan] makar. Tidak ada rekayasa dalam kasus ini, tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian,” tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu 2/4.

Hal lain kata Rikwanto, tudingan ini bukan pertama kali dialami polisi. “Kasus terorisme yang menewaskan Yayat, malah dianggap rekayasa,” kata Rikwanto mencontohkan. “Emang ada orang mati direkayasa?”

“Di samping itu banyak lagi kasus penangkapan-penangkapan dan lebih parah lagi kondisinya, jadi tidak ada dalam hal ini rekayasa-rekayasa itu, kami tidak main-main dalam kasus makar ini, mengingat kasus ini berkaitan dengan keamanan negara, kehidupan berbangsa serta kedamaian bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rikwanto menegaskan.

Masih kata Rikwanto, dalam persoalan keamanan, “Polisi tegas.”

“Makanya dalam hal ini kita lakukan tindakan hukum, kita tangkap dan kita proses secara hukum,” jelas Rikwanto.

“Jadi tolong ditepis, informasi seolah-olah ada rekayasa dan main-main, tidak ada itu,” tegas jenderal bintang satu itu.

“Tidak ada keraguan kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan pemufakatan makar ini, karena penyidik punya bukti kuat dalam kasus ini,” ujar Rikwanto.

Sebelumnya, menjelang “Aksi damai 313”, aparat Polda Metro Jaya menangkap Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bundaran HI, dan ikut diamankan empat orang lainnya yakni Irwansyah, Dikho Nugraha, Zainudin dan Andry.

Sebelumnya, petugas telah memantau kelima orang tersebut selama dua pekan belakangan ini, dan menduga ada rencana hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya, kelima orang tersebut ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, advokat di Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan bahwa kliennya Sekjen FUI tidak berniat untuk berbuat makar. “Beliau tidak pernah berniat makar, beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo, sebagai penanggung jawab demo, keinginannya supaya petahana yang mencalonkan diri jadi Gubernur karena sudah jadi terdakwa, agar ada ketentuan hukum,” jelas Michdan.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.