Minta Klarifikasi Soal Masa Jabatan Ketua RW, Ratusan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Cikaret

Puluhan warga Kelurahan Cikaret, Kota Bogor memenuhi kantor kelurahan untuk menuntut klarifikasi Lurah soal masa jabatan ketua RW [dok. KM]
Puluhan warga Kelurahan Cikaret, Kota Bogor memenuhi kantor kelurahan untuk menuntut klarifikasi Lurah soal masa jabatan ketua RW [dok. KM]

BOGOR (KM) – Menilai lurah tidak transparan terkait aturan jabatan ketua Rukun Warga (RW), sekitar 150 warga Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mendatangi Kantor Kelurahan pada Jum’at (7/4) lalu.

“Karena Pak Lurah bicaranya tidak transparan, maka 150 warga Cikaret pada Jum’at lalu mendatangi  Kantor Kelurahan Cikaret untuk menanyakan hal itu,” kata tokoh warga  Cikaret, Ade kepada kupasmerdeka.com, Jum’at (7/4).

Lanjut Ade, warga Cikaret mendatangi kantor kelurahan hanya untuk meluruskan perkataannya terkait dasar hukum pemilihan ketua RW.

“Karena menjelang pemilihan Ketua RW 10,  pak lurah pernah mengatakan bahwa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 berisi bahwa ketua RW yang sudah dua kali menjabat, tidak boleh mencalonkan kembali atau dicalonkan kembali,” jelasnya.

Kata Ade, pasca statement Lurah Cikaret, maka timbullah reaksi keras warga Cikaret karena warga sangat mengetahui dasar hukum tersebut.

“Jadi pak lurah ini, pura-pura gak tahu atau memang gak tahu. Karena seluruh warga Cikaret mengetahui bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 hanya mengatur lama jabatan Ketua LPM bukan Ketua RW,” tegas Ade.

Menurut Ade, jabatan Ketua RW selagi masyarakat menginginkannya masih dapat dijabat terus dan usia pun tidak dibatasi.

“Jangan-jangan pak lurah merasa gerah kalau ketua RW 10 petahana naik kembali,” cetus Ade.

Untuk melengkapi pemberitaan Lurah Cikaret dan Camat Bogor Selatan belum berhasil di konfirmasi.

Reporter: Dedi/Razik
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*