Izin tidak Jelas, Satpol PP Bogor Segel BTS di Tamansari

BOGOR (KM) – Karena tak memiliki izin dan menyalahi aturan, tower ‘base transceiver station’ (BTS) di Kp. Calobak, RT 01, RW 07, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor setinggi sekitar 30 meter disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (25/04/2017).

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor Dadang Yazid kepada kupasmerdeka.com mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk selaku pemilik tower BTS tersebut.

“Namun setelah 2 kali surat panggilan dilayangkan, pihak PT. Inti Bangun Sejahtera hingga kini belum datang memenuhi panggilan, sehingga kami lakukan penyegelan,” tuturnya.

Lanjut Dadang, pihak Pol PP sudah melakukan klarifikasi mengenai izin tower tersebut, baik itu ke pihak Tata Bangunan maupun ke Kominfo. “Dari Kominfo sendiri menerangkan izinnya itu tidak bisa dikeluarkan karena lagi bermasalah dengan tanahnya,” jelasnya.

Petugas Pol PP Kabupaten Bogor melakukan persiapan penyegelan di lokasi BTS ilegal (dok. KM)

Masih kata Dadang, setelah 2 kali surat panggilan tidak diindahkan, kita pun akan melayangkan surat ke 3. Dan jika memang masih tidak diindahkan juga, terpaksa akan kita lakukan penertiban dengan cara pembongkaran paksa.

“Kalau nanti pihak PT. Inti Bangun Sejahtera datang memenuhi panggilan ke-3, namun tidak bisa menunjukan izin-izinnya, terpaksa kita bongkar juga,” tegasnya.

Dadang menyayangkan pengawasan yang minim dari pemerintahan setempat. “Harusnya ini kan pengawasan internal dari pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan, sehingga tower seperti ini belum bisa berdiri sebelum izin-izinnya lengkap,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun kupasmerdeka.com, berdirinya tower BTS tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah Haryogi Gunawan. Dimana awal dasar tanah tersebut berdasar letter C Desa adalah milik Oom binti H. Ahmad. Dan Pada tanggal 7 November 1974 terjadi jual beli dari Oom binti H. Ahmad kepada Carmelia Wijaya.

Pada tanggal 15 Agustus 2008 Carmelia Wijaya menjual kepada Tuti Haryani dan tidak melakukan balik nama sertifikat. Kemudian pada tahun 2014 Tuti Haryani menjual kepada Haryogi Gunawan berdasarkan sertifikat yang di balik nama dari Carmelia Wijaya ke Haryogi Gunawan.

* Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.