Investor Blok F Pasar Kebon Kembang Bogor Ditolak Pedagang

BOGOR (KM) – Investor Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, ditolak para pedagang yang ada di Blok F. Pasalnya, para pedagang itu melihat adanya kejanggalan dalam proses pencarian investor untuk revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang itu.
Mereka menilai penunjukan langsung (PL) PT Mulyagiri KSO-PT Mayasari Bakti Utama oleh PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) sarat masalah. Selain itu, investor yang sudah dua kali gagal lelang Beauty Contest tersebut tidak mampu mengakomodir kemauan pedagang.
“Pihak PT Mulyagiri KSO tidak mengindahkan keinginan kami. Maka pedagang sepakat untuk menolak perusahaan tersebut,†kata Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Muhammad Suryanto kepada kupasmerdeka.com, Selasa (4/4).
Kata Suryanto, pihaknya sudah melayangkan surat penolakan kepada PD-PPJ, kini mereka lagi menunggu jawaban dari BUMD yang mengurusi pasar tersebut. Penunjukan langsung PT Mulyagiri KSO sebagai investor Blok F sangat janggal.
“Seharusnya sudah lulus sejak awal kalau memang sesuai kerangka acuan kerja (KAK). Kenapa harus ada penunjukan langsung kalau memang KAK dia sesuai ya menang dalam beauty contest,†terangnya.
Dia menegaskan, pedagang tetap berpedoman pada salah satu investor yang menjanjikan tempat, harga dan luas kios tidak berubah sesuai dengan KAK yakni, PT Braja Mustika.
“Kita menolak PT Mulyagiri KSO karena belum ada jaminan yang diberikan kepada pedagang soal lokasi kios dan zonasi di Bok F nantinya. Berbeda jauh dengan perusahaan yang sebelumnya hampir menang yang berjanji ke pedagang tidak akan mengubah lokasi kios dan zonasi pedagang,†katanya.
Para pedagang, menurutnya, tak masalah siapapun yang menjadi investor Bok F Pasar Kebon Kembang Bogor , hanya saja pasca direvitalisasi pedagang meminta agar posisi kios dan luasnya tidak berubah-ubah.
“Kita tidak masalah sebenarnya perusahaan yang menjadi investor itu siapa saja. Tapi pedagang tidak setuju karena itu, kalau perusahaan yang menang ini sesuai dengan yang pedagang mau pasti kita dukung,†tutur Suryanto.
Terpisah, Direktur Utama PD PPJ Kota Bogor, Andri Latif Asikin menjelaskan, segala yang diinginkan oleh pedagang sudah sesuai di dalam KAK pada perusahaan yang ditunjuknya. Dia mengaklaim KAK yang dibuat oleh pihaknya sudah disetujui oleh pedagang dari jauh-jauh hari.
“Harus kita hargai siapapun investor yang bisa memenuhi KAK. Jadi jangan memihak pada investor tertentu,†jelasnya.
Menurut Andry, KAK yang dibuat sudah mengakomodir keinginan pedagang, juga disepakati oleh Komisi B DPRD Kota Bogor. Pihaknya telah menyampaikan kepada para pedagang bahwa investor yang ditunjuknya ini sudah memenuhi keinginan pedagang dan tertuang dalam KAK.
“Pastinya akan ada sosialisasi kepada para pedagang. Percayalah, revitalisasi ini bertujuan untuk kepentingan pedangang dan konsumen,†katanya.
Reporter: Dedi
Editor: HJA
Leave a comment