DPRD Lampung Anggarkan Lebih dari Rp. 8,7 Juta Per Anggota untuk Pakaian Dinas, CBA: “Mubazir!”

Gedung DPRD Provinsi Lampung (stock)
Gedung DPRD Provinsi Lampung (stock)

LAMPUNG (KM) – Lagi-lagi proyek di Pemerintahan Provinsi Lampung mendapat sorotan lembaga analis kebijakan CBA (Center for Budget Analysis), setelah sebelumnya program Pengembangan dan Pemanfaatan Listrik Pedesaan Provinsi Lampung yang menjadi sorotan CBA.

Kali ini, pembelian pakaian anggota DPRD Pemprov Lampung pada tahun 2016 yang mengabiskan anggaran sebesar 1,5 Milyar dianggap mubazir. Hal tersebut disampaikan koordinator investigasi CBA Jajang Nurjaman dalam siaran persnya, Jumat (21/04/2017).

Jajang menjelaskan, proyek miliaran terkait pengadaan pakaian yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Pemprov Lampung adalah Belanja Pakaian Sipil Harian, Belanja Pakaian Dinas Harian, Belanja Pakaian Sipil Resmi dan Belanja Pakaian Resmi Lengkap Lampung berupa pakaian adat.

“Untuk Belanja Pakaian Sipil Harian, Pakaian Dinas Harian, dan Pakaian Sipil resmi. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 850 Juta atau untuk satu pakaian anggota DPRD Pemprov lampung setara Rp. 830 Ribu lebih,” ungkapnya.

Masih kata Jajang, bukannya puas dan bersyukur dengan pakaian dinas mahalnya, anggota DPRD Pemprov Lampung malah minta ditambah. “Dan dibelanjakanlah uang rakyat untuk beli Pakaian Resmi Lengkap Lampung berupa pakaian adat. Adapun perusahaan yang menjalankan proyek tersebut adalah CV Talenta, untuk proyek tersebut anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 674.750.000,” jelasnya.

“Tepatnya pada tanggal 4 April 2016 dilakukan serah terima antara CV Talenta dengan pihak Sekretariat DPRD Pemprov Lampung. Pakaian adat sebanyak 85 stel yang terdiri dari pakaian pria berupa baju, celana, kopiah, dan kain sarung tapis, serta pakaian wanita terdiri dari baju kebaya, sulam usus, kain selendang tapis, dan kain sarung tapis. Pakaian senilai hampir 8 juta per-stelnya kemudian didistribusikan kepada 85 orang pimpinan dan anggota DPRD,” papar Jajang.

Lebih lanjut Jajang menjelaskan, Terkait dilaksanakannya proyek pengadaan pakaian adat tersebut, Sekretariat DPRD Pemprov Lampung mendasarkan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, dimana dalam pasal 8 ayat (I) menyatakan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.

Yang menjadi persoalan, Jajang menambahkan, tambahan proyek tersebut sangat membebani anggaran daerah Pemprov Lampung dan jika merujuk dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, hal tersebut jelas sangat bertentangan.

“Center for Budget Analysis menilai proyek pengadaan pakaian yang dilakukan Sekretariat DPRD Pemprov Lampung sebagai tindakan mubazir dan menyalahi aturan. Bagaimana tidak mubazir, uang rakyat sebesar Rp. 1.524.750.000 habis hanya untuk pakaian anggota Dewan atau untuk pakaian satu orang Anggota DPRD Pemprov Lampung setara Rp. 8.771.568,” singkatnya.

* Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*