Disdik Depok Siap Gelar Ujian Paket C Bagi Hampir 3 Ribu Siswa PKBM

Ketua Komisi D DPRD Depok, Lahmudin Abdullah (dok. KM)
Ketua Komisi D DPRD Depok, Lahmudin Abdullah (dok. KM)

DEPOK (KM) – Kota Depok melalui Dinas Pendidikannya di bulan April ini akan melaksanakan ujian paket kesetaraan, khususnya Paket C. Menurut informasi yang berhasil dihimpun KM saat menemui ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, “Sebanyak 2.965 orang dari Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) Kota Depok yang akan mengikuti program ujian Paket C setara SMA/SMK dalam bidang IPA dan IPS pada 22-23 April 2017 mendatang,” terang Lahmudin kemarin 17/4.

Ujian itu akan dilaksanakan di sejumlah sekolah di Depok, yakni Al Muhajirin Depok Jaya, SMPN 2 Depok, SMPN 19 Depok, SDN Anyelir 1 dan 2, SDN Depok Jaya 1,2 dan 7, SDN Depok Baru 8 dan SDN Beji 1.

Hal tersebut turut diamini oleh sebagai Kadisdik Kota Depok M. Thamrin. “Ya betul, jadi sebelum mengikuti ujian, peserta didik telah menjalani pendidikan bersama PKBM masing-masing,” terangnya di ruang kerjanya kemarin.

Mereka akan mengikuti program ujian IPS, antara lain ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia, Geografi, Matematika, Sosiologi, Bahasa Inggris, Ekonomi, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan program IPA akan mengikuti ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia, Geografi, Matematika, Biologi, Bahasa Inggris, Fisika, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Bagi peserta didik yang berhalangan hadir pada tanggal 22-23 April, akan diberikan dispensansi untuk mengikuti ujian susulan pada bulan Oktober 2017 mendatang.

Sementara menurut Praktisi Pendidikan Nur Rochim, Pemilik Lembaga Kampung Qur’an, “Masyarakat yang mengikuti program ujian kesetaraan memiliki hak yang sama seperti pengenyam pendidikan formal lainnya. Bisa kuliah di Universitas negeri ternama, bisa pula jadi ASN (Aparatur Sipil Negara) bahkan bisa juga jadi pejabat baik Yudikatif, Eksekutif juga Legislatif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Adapun Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut: UUD 1945 dan perubahannya,
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A, Paket B dan paket C, Dalam buku Acuan Kurikulum dari Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas, Jakarta tahun 2005, merinci pengertian pendidikan kesetaraan serta cakupannya.

“Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA,” pungkas Nur Rochim.

Reporter: Gie
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*