CBA: “Kejati Jabar Harus Selidiki Proyek Pembangunan Gedung Yudhistira Purwarkartaâ€

PURWAKARTA (KM) – Direktur CBA (Center For Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi melalui siaran persnya pada Selasa (18/04/2017), meminta aparat hukum seperti kepolisian atau Kejati Jabar untuk membuka penyelidikan karena dianggap ada dugaan mark down dalam proyek pembangunan Gedung Yudhistira.
Uchok menjelaskan, di tahun 2017, sekda (sektetariat daerah) kabupaten Purwakarta melakukan pembangunan tahap kedua “Lanjutan Gedung Yudhistira” dengan dimenangkan lelang oleh perusahaan CV. Wiguna Karya Perdana yang beralamat di Jl. Sangkuriang Barat III No.4/70 Cipageran Kota Cimahi dengan harga penawaran sebesar Rp.3.057.612.000.
Sebelumnya, lanjut Uchok, pada tahun 2016 Sekda Purwakarta melakukan pembangunan tahap pertama “Rehab Gedung Yudhistira” yang dimenangkan oleh perusahaan CV. Bisnis Mandiri yang beralamat di Jl. Ciseuti RT 001, RW 001, Kelurahan Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani Purwakarta dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.822.380.000.
“Pembangunan tahap pertama saja atau rehab gedung Yudistira senilai Rp. 1.8 miliar sudah ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau ada dugaan korupsi mark down sebesar Rp.150.998.727,” ungkapnya.
Lebih lanjut Uchok menilai hal tersebut sudah melanggar peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
“Maka untuk itu, Kejati Jabar harus berani dan jangan takut disantet, untuk segera memanggil Sekda Kabupaten Purwakarta, dan juga jangan lupa panggil Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi untuk diminta keterangannya.” pungkasnya.
* Red
Leave a comment