SPKEP-SPSI Bahas Kesejahteraan Pekerja Melalui Organisasi

Keluarga besar SPKEP SPS I Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (dok. KM)
Keluarga besar SPKEP SPS I Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (dok. KM)

BOGOR (KM) – Dalam rangka mewujudkan kehidupan pekerja yang sejahtera melalui keberadaan organisasi, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menggelar rapat kerja (raker) dengan pokok bahasan masalah kesejahteraan pekerja yang berlangsung di Hotel Dirga Cibulan Cisarua Bogor, Rabu 15/3 lalu.

“Kami selain membahas masalah kesejahteraan pekerja melalui organisasi, sekaligus mengevaluasi hasil kerja tahun 2016 dan menyusun program tahun 2017. Raker ini juga bertujuan ingin menuju serikat pekerja yang sehat dan kuat,” jelas Ketua Pimpinan Cabang SPKEP–SPSI Kabupaten Tangerang/Kota Tangsel, Subianto, SH kepada kupasmerdeka.com, Rabu (15/3).

Subianto menegaskan, organisasi SPKEP- SPSI harus dapat mewujudkan kehidupan pekerja yang adil, sejahtera dan bermartabat.

“Hal itu kita lakukan dengan adanya upaya iuran 5 kali upah perhari kali jumlah anggota dan hasilnya baru mencapai Rp 1,4 milyar. Seharusnya jumlahnya mencapai Rp 6,6 milyar, yang artinya baru mencapai 22,4 persen,” tuturnya.

Kata Subianto, saat ini keluarga besar SPKEP – SPSI Kabupaten Tangerang/Kota Tangsel terdiri dari 33 Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan 85 orang Pimpinan Cabang (PC) dari perusahaan–perusahaan yang bergerak di bidang kimia, energi dan pertambangan.

“Jadi kita sama-sama membahas 3 agenda yakni, evaluasi program kerja dari Oktober 2015 sampai Desember 2016, membuat prioritas program kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO) tahun 2017. Serta langkah – langkah pencapaian rasio kas SPKEP – SPSI Kabupaten Tangerang/Kota Tangsel yang sehat untuk mewujudkan organisasi yang berkualitas dunia,” harapnya.

Subianto berharap, dengan raker ini, program kerja organisasi akan lebih realistik dan terarah, karena dalam proses serikat pekerja ada 3 pelaku yang merupakan amanah UU nomor 13 Tahun 2003.

“Ketiga pelaku itu yakni, Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja,” jelasnya.

Reporter: Razik/dedi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*