Polda Metro Jaya Ringkus Pedofil dan Penyebar Pornografi Anak

JAKARTA (KM) – Persoalan pedofilia kian mengkhawatirkan, dengan berbagai macam modus yang dilakukan oleh pelaku, salah satunya melalui situs internet untuk menjerat korbannya.
Itulah latar belakang dari kasus yang berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya, yang meringkus pelaku di balik penyebaran konten pornografi spesialis anak di sosial media Facebook dengan nama group “Official Candy’s group”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya menemukan ada lima orang lagi yang menjadi korban kasus pornografi online spesialis anak ini.
“Saat ini total korban ada 13 anak, 11 dari dengan tersangka t-Day dan 2 dengan tersangka Wawan.” ungkap Argo kepada awak media, Jum’at (17/03/2017) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Argo menjelaskan, kelima anak yang menjadi korban ini masih berusia sekitar 3 sampai 9 tahun. Sebelumnya, DF alias T-Day mengaku melakukan pencabulan terhadap 6 anak, yang tidak lain merupakan keponakan dan tetangganya sendiri.
Masih menurut Argo, “sebelumnya kami telah menangkap 4 orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak dibawah umur, mereka ini berprofesi sebagai admin group sekaligus member.”
“Diketahui para pelaku ini yakni illu Inaya alias DS (24), Wawan alias snorlax (27), DF alias TK alias DY alias T-Day (17), SHDW alias SHDT (16). Kami akan terus dalami kasus pornografi online ini,” pungkas Argo.
Reporter : Idra Falmigo
Editor : KN
Leave a comment