Larang Wartawan Ikut Media Gathering di Cirebon, Humas Kemendag dituding Langgar UU Pers

JAKARTA (KM) – Salah satu Pegawai Humas Kementerian Perdagangan RI, Aliah, dituding telah mencederai kemitraan instansi Kemendag RI dengan pers. Pasalnya, dengan kewenangannya, Aliah telah membatasi profesi jurnalistik terkait undangan Kemendag yang akan mengadakan media gathering ke Cirebon pada 31 Maret – 1 April 2017, yang akan dihadiri Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.
Dilansir hallojakarta.com, Aliah ketika di konfirmasi oleh beberapa rekan jurnalis via ponselnya, Minggu (26/3/17) mengatakan, tidak semua wartawan boleh ikut acara gathering tersebut.
“Kami membatasi dalam mengundang wartawan. Satu media hanya satu orang wartawan yang bertugas meliput di Kementerian Perdagangan ini saja,” tuturnya.
Menurut Aliah, dia hanya mengundang wartawan yang tercatat di database Humas Kementerian Perdagangan RI saja.
“Maaf mas, yang tidak terdaftar tidak bisa ikut,” ungkapnya.
Menurut Mas Sugeng, Wartawan Senior, seharusnya pihak humas Kemendag mengakomodir wartawan berapapun jumlahnya, “jangan sampai membatasi pekerjaan jurnalistik yang ingin ikut kegiatan tersebut. Bila sampai demikian, Humas Kemendag bisa dikatagorikan telah melanggar Pers UU No 40.”
“Karena toh untuk biaya akomodasi dan transportasi sudah ditanggung oleh Negara (Kemendag) yang tentunya menggunakan anggaran negara, yang harus dipertanggungjawabkan dan disampaikan ke publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Yani, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Advokat Al-Islam dan NKRI (DPP-AAN) dengan tegas mengatakan, Humas Kemendag tidak bisa membatasi kegiatan jurnalistik wartawan dalam peliputan berita apapun, termasuk kegiatan Media Gathering di Kemendag.
“Sebab, semua kegiatan wartawan dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, pembatasan jumlah wartawan oleh Humas Kemendag akan menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan oleh pihak ataupun wartawan lain, dalam rangka apa kegiatan tersebut?
“Kemendag harus transparan memberikan alasan yang jelas, mengapa sebagian wartawan lain tidak di undang atas peliputan kegiatan tersebut. Ini kan menyangkut kegiatan pemerintah, khususnya Kemendag. Jadi justru seharusnya di buka pintu seluas-luasnya untuk diliput agar kegiatan tersebut dapat diketahui kalangan luas yang akan berdampak positif dalam dunia industri,” tegasnya.
“Sekali lagi, saya sebagai Sekjen DPP-AAN menghimbau kepada Kemendag untuk membuka pintu seluas-luasnya kepada para wartawan untuk melakukan peliputan Media Gathering Kemendag,” lanjut Ahmad.
“Jadikanlah wartawan itu sebagai pilar ke-4 Demokrasi dan garda terdepan dalam mendukung program keberhasilan target-target di Kemendag RI untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
* Red
Leave a comment