Analis: “Program Indonesia Emas Kemenpora, Proyek Buang-Buang Anggaran”

JAKARTA (KM) – Masih segar dalam ingatan publik dugaan korupsi di tubuh Kemenpora terkait pengadaan alat peraga olahraga pada tahun 2016.
Hal tersebut terus disoroti LSM Center for Budget Analysis (CBA), seperti yang disampaikan Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman melalui press release yang dikirim ke redaksi kupasmerdeka.com.
Dalam keterangannya, Jajang meminta Kejaksaan Agung sebagai pihak berwenang yang menangani kasus pengadaan alat peraga olahraga yang sudah jelas berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 21,5 Miliar, diharapkan bertindak cepat dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Tindakan tegas dari penegak hukum wajib dilakukan agar melahirkan efek jera,” kata Jajang dalam rilisnya.
“Karena masih banyak oknum-oknum pejabat kita yang tidak takut dan tidak kapok-kapoknya mainin anggaran negara. Salah satunya tidak jauh dari Kemenpora,” tegasnya.
Lanjut Jajang menjelaskan, dalam rangka mendongkrak prestasi Olahraga Indonesia di ajang kejuaraan dunia, Pemerintah melalui Kemenpora membentuk “Prima (Program Indonesia Emas)â€. Demi mensukseskan program tersebut Kemenpora menjalankan beberapa kegiatan, salah satunya yakni proyek pengadaan barang “alat biomekanikâ€. Untuk proyek tersebut anggaran yang disiapkan Kemenpora sebesar Rp. 35 Miliar lebih.
Terkait proyek tersebut, Jajang menerangkan, Center for Budget Analysis memiliki beberapa catatan. Pertama, terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek pengadaan barang “alat biomekanik†yang berpotensi kepada kerugian negara.
Diketahui, perusahaan yang dimenangkan Kemenpora dalam proyek pengadaan barang “alat biomekanik†adalah PT. Prima Dinamika Mandiri Sejati yang beralamat di Komp. Candra Baga AP.9 No.71 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 34.482.859.000,-.
Setelah ditelusuri, masih kata Jajang, dalam proses lelang PT. Prima Dinamika Mandiri Sejati berada di posisi keempat yang berarti masih terdapat tiga perusahaan lainnya yang mencoba menawarkan harga yang lebih masuk akal kepada Kemenpora.
“Misalnya tawaran yang paling ekonomis dari Mustika Mandiri senilai Rp. 28.716.600.000,- pada akhirnya ditolak seperti tiga perusahaan dengan tawaran terendah lainnya. Padahal jika saja pihak Kemenpora lebih arif dalam menentukan pemenang lelang, uang sebesar Rp. 5,7 Miliar lebih, bisa kembali ke kas negara.” ungkapnya.
Kedua, jika melihat temuan di atas, Program Indonesia Emas “dapat kita asumsikan sebagai program buang-buang anggaran. Hal tersebut patut disayangkan di tengah-tengah minimnya jatah anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk cabang olahraga,” sambungnya.
Dari catatan CBA Center for Budget Analysis, Jajang menambahkan, dari kasus pertama, pengadaan alat peraga olahraga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 21,5 Miliar. Ditambah kasus baru pengadaan barang “alat biomekanikâ€, potensi kerugian negara sebesar Rp. 5,7 milyar lebih. “Oleh karena itu, sudah saatnya kejaksaan Agung memanggil Menteri Imam Nahrowi,” tutupnya.
* Red
Leave a comment