KSPI: “Pekerja PT. Smelting Dapatkan Perlakuan Diskriminatif, PHK Sepihak dan Intimidasi”
PT. Smelting yang berdiri tahun 1996 mengolah kosentrat tembaga PT. Freeport sebanyak 90 ton per jam untuk menghasilkan 200.000 ton tembaga per tahun. Pada tahun 2016, PT. Smelting Gresik mampu meningkatkan kapasitas produksinya menjadi lebih dari 140 ton/jam kosentrat tembaga untuk bisa menghasilkan 300.000 ton tembaga/tahun. Peningkatan produksi ini dicapai oleh perkeja yang sebagiannya telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
JAKARTA (KM) – Saat jumpa pers kemarin 7/3, Zainal, salah satu korban PHK PT. Smelting, menyatakan bahwa permasalahan berawal di bulan April 2016 dengan adanya tindakan yang dinilainya diskriminatif, yakni menaikkan gaji pekerja sebesar 5%, sedangkan karyawan managerial sebesar 170%. “Hal itu melanggar Perjanjian Bersama (PB) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-7. Saat dilakukannya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai pada tanggal 28 November 2016 sampai dengan 6 Januari 2017 justru draft PKB yang diusulkan oleh pengusaha isinya berupa pengurangan kesejahteraan dan peraturan yang merugikan pekerja,” terang Zainal.
“Hal ini tentunya  menimbulkan kekecewaan bagi kami sebagai pekerja Indonesia terhadap management PT. Smelting yang dipimpin oleh Mr. Tetsuro Sakai dan Mr. Hideki Hirokaa,†ujar Zainal.
Pernyataan Zainal diamini oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. “Kami [KSPI] setuju pemerintah intervensi Freeport, memang seharusnya persoalan ini ditangani pemerintah, dan kita tak usah takut, ga usah ada lagi diskusi pencegahan PHK, orang sekarang sudah terjadi PHK sepihak oleh PT. Smelting, dan PT. Smelting itu punya Freeport,” tegas Said Iqbal.
Sampai dengan berakhirnya perundingan PKB ke-8 pada tanggal 6 Januari 2017, pihak pengusaha dan Serikat Pekerja belum mencapai kesepakatan dan berakhir deadlock. Akhirnya, Serikat yang diwakili oleh PUK SPL FSPMI PT. Smelting melayangkan surat pemberitahuan hak mogok kerja kepaada Pengusaha pada tanggal 9 Januari 2017, Dengan harapan hal tersebut dapat mengubah kesadaran management PT. Smelting untuk tidak berupaya mengurangi kesejahteraan dan tidak berlaku diskriminatif terhadap Pekerjanya.
Mogok kerja pun terjadi dan dimulai pada tanggal 19 Januari 2017, dimana Pekerja yang akan melaksanakan mogok kerja di dalam lingkungan perusahaan dihalang-halangi oleh management PT. Smelting dengan melakukan pelarangan maasuk ke dalam lingkungan perusahaan dan menyiapkan 700 orang polisi di depan perusahaan.
Untuk menghindari konflik antara Pekerja yang melakukan mogok kerja dengan aparat kepolisian, Pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT. Smelting memutuskan melaksanakan mogok kerja di luar lingkungan perusahaan. “Selama mogok kerja berlangsung, PT. Smelting yang dipimpin oleh Mr. Tetsiro Sakai dan Mr. Hideki Hirokaa melakukan intimidasi tidak hanya kepada pekerja namun juga kepada keluarga dari pekerja yang melakukan mogok kerja,” kata Zainal. (Rully-Dayak)
Leave a comment