CBA dorong KPK Awasi Kasus Korupsi Sebesar Rp. 21 M di Kemenpora

JAKARTA (KM) – Akhirnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kemenpora terkait kasus pengadaan alat peraga olahraga. Proyek tersebut rencananya akan disalurkan ke 1.400 sekolah di seluruh Indonesia.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp.73 Miliar lebih tersebut dimenangkan dan dijalankan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur yang beralamat di Gd. Perkantoran Melly, Jl. Kh. Abdullah Syafei Blok A No. 17 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan.
Koordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis) Jajang Nurjaman, kepada kupasmerdeka.com saat dihubungi via handphone mengungkapkan, “Sejak awal proses lelang, CBA sudah mencium ada yang tidak beres dalam proyek tersebut. Bahkan setelah ditelusuri, anggaran yang dihabiskan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur sebagai pemenang proyek sebesar Rp.72.357.507.915 tersebut dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut karena harga yang terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi sangat merugikan negara.”
“Catatan CBA, indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan alat peraga olahraga tersebut sebesar Rp.21.450.957.915 terdapat potensi kerugian negara yang sangat fantastis. Dari indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar tersebut Kejagung harus benar-benar serius menangani kasus tersebut,” ungkap Jajang.
Masih menurut Jajang, “Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung karena telah membuka penyelidikan dalam kasus ini. Namun, ada baiknya mengingat Pasal 8 ayat (2) UU Korupsi, agar KPK segera melakukan supervisi dalam dugaan kasus korupsi di Kemenpora ini. Hal tersebut dinilai perlu dengan pertimbangan nilai potensi kerugian negara yang besar dan potensi intervensi politiknya juga sangat berpengaruh secara politik sehingga peran KPK diperlukan dalam kasus ini.”
Demi memperlancar proses penyelidikan ini, CBA meminta kepada Presiden Jokowi agar Menteri Pemuda dan Olahraga untuk sementara menonaktifkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga) Gatot S. Dewa Broto agar proses penyelidikan tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik di Kemenpora. “Dan jangan lupa Kejaksaan juga harus memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi untuk diperiksa,” pungkas Jajang kepada kupasmerdeka.com.
* RED
Editor : KN
Leave a comment