Anggota DPR: “UU Keimigrasian dan Perikanan Menyimpang dari KUHAP”

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (dok. Indra/KM)

JAKARTA (KM) – Dalam menjaga kelestarian alam dan menempatkan hukum pada porsinya, sebagian kalangan menilai beberapa undang-undang harus dievaluasi kembali.

Seperti yang disampaikan politisi dan anggota DPR RI Eddy Kusuma Wijaya usai reses pada Senin 27/2 Komplek Parlemen Senayan.

Eddy menjelaskan bahwa undang-undang tentang keimigrasian dan perikanan itu menyimpang dan tidak sesuai dengan KUHAP. Menurutnya, seharusnya Undang-undang yang menyangkut keimigrasian dan perikanan ini melimpahkan kewenangan kepada polisi. “Itu tugas polisi,” ujar Eddy.

“Hal lain, kata Eddy,banyak persoalan yang berkembang saat ini, seperti penangkapan ikan secara ilegal, banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang jelas, karena yang menyangkut keimigrasian selama ini menyimpang, termasuk perikanan,” tandas Eddy.

Lebih lanjut kata Eddy, “undang-undang keimigrasian dan perikanan ini harus sama dengan undang-undang pajak, yang mana ketika ada pelanggaran, masuk dalam tindak pidana korupsi, sebab telah merugikan Negara.”

“Nah seharusnya undang-undang keimigrasian sama undang-undang perikanan ini masuk dalam undang-undang Korupsi,” ujar politisi PDIP itu.(Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.