Aktivis Tuding Bupati Bogor Tidak Berani Tindak PT. JDG atas “Kejahatan Lingkungan”

Bendungan setinggi 1,5m yang dibangun oleh PT. JDG untuk proyek PLTMH mereka diduga telah mengakibatkan kekeringan di sungai Cianten, ayng disebut oleh aktivis sebagai
Bendungan setinggi 1,5m yang dibangun oleh PT. JDG untuk proyek PLTMH mereka diduga telah mengakibatkan kekeringan di sungai Cianten, ayng disebut oleh aktivis sebagai "Kejahatan Lingkungan" (dok. KM)

BOGOR (KM) – Persoalan kerugian yang dialami oleh petani ikan di Pamijahan hingga kini belum juga mencapai titik terang. Sudah 16 bulan lebih nasib para petani ikan belum juga bisa diselesaikan oleh Bupati Bogor. Pembentukan “Tim 9” yang ditunjuk oleh Bupati Bogor juga dinilai tidak membawa hasil yang memuaskan.

Sebelumnya, dalam rapat yang dilakukan oleh Tim 9 Dengan para petani ikan pada 26 Januari lalu di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, ada 2 poin yang dihasilkan, yakni ganti rugi terhadap para petani ikan, atau tutup sementara PT. JDG. Tapi sampai saat ini, Bupati masih belum menindaklanjuti rekomendasi rapat tersebut.

Sikap tersebut dikecam oleh Sambas Alamsyah, Ketua GMBI Distrik Kabupaten Bogor. Menurutnya, Bupati tidak boleh lepas tanggung jawab untuk persoalan masalah ini.

Lanjut Sambas, sementara itu, dalam Surat Bupati tertanggal 6 Oktober 2016 yang di tujukan kepada Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB), salah satu poin dalam surat tersebut adalah menyelesaikan masalah petani ikan Pamijahan.

“Kita menagih janji dari ibu Nurhayanti sebagai Bupati Bogor,” tegas Sambas.

Sambas menambahkan, GMBI sudah melakukan investigasi ke lapangan yang dipimpin oleh Awwaludin,  Koordinator Tim Investigasi GMBI. Dari investigasi tersebut, GMBI menyimpulkan bahwa ada kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. JDG/SAMUEL di Pamijahan.

Lebih lanjut Sambas menerangkan, “apa yang di inginkan oleh para petani itu sebenarnya sangat sederhana, persoalan hanya niat dan itikad baik dari Pemkab. Petani hanya meminta ganti rugi dari dampak longsor yang terjadi pada 22 November 2015.”

“Karena kejadian longsor itu bukan semata mata faktor alam, tapi ada kesalahan manusia/Human Error yang dilakukan oleh PT. JDG yang mengakibatkan kematian ikan milik para petani,” pungkasnya.

Reporter : Ali Topan
Editor : KN/HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*