Aktivis Buruh Kecam Perusahaan yang Membayar Upah Jauh di Bawah UMK

Buruh yang tengah bekerja di perusahaan PT. Delta Rezeki Abadi di bilangan Tamansari, Kabupaten Bogor (dok. KM)
Buruh yang tengah bekerja di perusahaan PT. Delta Rezeki Abadi di bilangan Tamansari, Kabupaten Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK 2017 untuk 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat pada Senin 21 November 2016 lalu dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, masih ada saja perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah diresmikan melalui keputusan Gubernur Jabar nomor 561/KEP.1322-BANGSOS/2015 itu tentang upah minimum Kabupaten/Kota.

Salah satunya PT. Delta Rezeki Abadi yang berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui memberikan upah gaji karyawannya jauh di bawah UMK Kabupaten Bogor Tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp. 3.204.551.

Diungkapkan salah satu karyawan PT. Delta Rezeki Abadi yang meminta identitasnya disembunyikan, selama ini dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.200.000, dan untuk upah lembur hanya dibayar Rp. 5.000/jam.

“Berharap sih gaji yang diberikan sesuai dengan UMK Kabupaten Bogor yang seharusnya. Mudah-mudahan aja ada yang membantu,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu wakil ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Tina Setiawati yang dihubungi melalui telepon seluler mengecam pihak PT. Delta Rezeki Abadi. Menurutnya, perusahaan itu telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 pasal 90, yang mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“Pengusaha harus manusiawi, buruh bukan sapi perahan,” geramnya.

Lanjut Tina mengungkapkan, “Pengupahan yang ditetapkan berdasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau Serikat Pekerja tidak boleh lebih rendah dari UMK. Jika lebih rendah atau bertentangan maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut perundang-undangan yang berlaku.”

“Pengawas tenaga kerja harus tegas dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif, terutama yang membayar upah di bawah UMK,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan kupasmerdeka.com diketahui PT. Delta Rezeki Abadi juga tidak memiliki plang yang seharusnya dipasang di depan pabriknya.

Reporter : Ayub
Editor : KN/HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.