Keberadaan Minimarket Menjamur, DPRD Bogor Panggil Pengusaha
BOGOR (KM) – Keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor terus menjamur meski mayoritas belum mengantongi perizinan lengkap. Untuk mengurangi masalah tersebut, DPRD segera memanggil manajemen perusahaan-perusahaan minimarket tersebut.
“Kalau untuk pembongkaran bangunan tidak akan menjadi solusi. Saya akan mencoba berdialog dengan mereka [pengusaha],†jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi kepada kupasmerdeka.com, Rabu (01/02/2017).
Lanjut Wawan, ada cara lain yang dapat ditempuh, karena mayoritas toko modern sistemnya kerjasama.
“Ada yang 10 tahun hingga 20 tahun, maka kedepan yang izinnya bermasalah tidak boleh diperpanjang lagi,†jelas politisi Partai Golkar ini.
Kata dia, Pemkab Bogor harus tegas terhadap keberadaan toko modern yang terang-terangan melanggar.
“Dan jika melanggar tidak sesuai Perda maka harus ditertibkan,†tegasnya.
Wawan mengaku, jika dikalkulasi kurang lebih ada 500 toko modern yang kini menjamur di Kabupaten Bogor.
Padahal, kata dia, manfaat yang diberikan tidak signifikan terkecuali untuk potensi pajak reklame dan perekrutan tenaga kerja.
“Sebanyak 75 persen dari 234 minimarket berizin tersebar di kawasan Cibinong Raya. Saya melihat warung kelontongan sudah hampir punah, padahal keberadaan mereka sebagai salah satu ciri khas Kabupaten Bogor,†tuturnya. (dedi)
Leave a comment