Kadisdik Bogor: “BSM Sudah Diganti KIP, Pencairan Langsung ke Rekening Penerima”

Anggota HIMMA Kabupaten Bogor bersama Kadisdik Kabupaten Bogor Tb. Lutfi (dok. Dian/KM)
Anggota HIMMA Kabupaten Bogor bersama Kadisdik Kabupaten Bogor Tb. Luthfie Syam (dok. Dian/KM)

BOGOR (KM) – Terkait pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungli yang diarahkan kepada Kepsek SDN 03 Cicadas, Ciampea, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Tb. A Luthfie Syam merespon cepat dengan memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.

Menurut Luthfie, selama ini Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pendidikan, telah memberikan berbagai macam sanksi bagi guru maupun kepala sekolah yang ditemukan melanggar peraturan.

“Dua minggu di bulan ini saja sudah ada beberapa tenaga didik guru dan kepala sekolah yang sudah dikenai tindakan mulai dari teguran s/d turun pangkat. Yang terbaru, Jumat kemarin saya baru menandatangani usulan untuk pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah, cuma memang tidak dipublikasikan semata-mata untuk menjaga nama baik keluarganya,” ungkap Luthfi kepada KM, Sabtu siang 18/2.

Hal tesebut, lanjut Luthfi, dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehadiran tugas, tabungan murid, jual LKS (Lembar Kerja Siswa), pemotongan hak guru PNS/honorer, pemotongan hak siswa, ketidaktertiban penggunaan dan pelaporan dana-dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan sebagainya.

Lebih lanjut, Luthfi menerangkan, di Kabupaten Bogor ini terdapat sekitar 1.543 SD Negeri, jadi tidak mungkin setiap hari atau setiap saat pihaknya memantau pemberitaan melalui media online yang jumlahnya juga banyak.

“Setahu saya program BSM sudah diganti dengan Kartu Indonesia Pintar. Dimana setiap murid sudah diberi account virtual dari Kemendikbud dengan bank masing-masing, sekolah cuma buat permohonan pencairan kepada bank sesuai data penerima. Mestinya kejadian seperti ini sudah tidak ada. Saya akan dalami dimana sisi lemah mekanisme pencairan sehingga masih ada pihak yang masih memanfaatkan dan kami akan tindak tegas,” tutur Luthfi.

“Kami sudah menugaskan Ka. UPT Pendidikan Kecamatan Ciampea dan pengawas pembina SDN Cicadas 3 Kecamatan Ciampea untuk melakukan cek, periksa dan dalami masalah ini serta melaporkan ke Disdik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Luthfi menambahkan. (RED)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.