Kades Gunung Bunder 2 Minta Kejelasan CSR Kepada Desa-desa Sekitar Proyek Sumur Panas Bumi Pertamina-Chevron
BOGOR (KM) – Dengan telah ditandatanganinya berita acara dan Peta Hasil Pelaksanaan Penataan Batas (Tata Batas) areal kerja untuk operasi produksi sumur panas bumi PT. Pertamina Geothermal Energy-Chevron Geothermal Salak Ltd di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, di Hotel Aston Bogor, beberapa hari yang lalu (31-1 Febuari 2017), Kepala Desa Gunung Bunder 2, Drs. Juanda meminta ketegasan dan kejelasan tentang dana CSR untuk desa-desa di sekitar wilayah dan peraturan Pemerintah Daerah tentang bagi hasil untung kepada desa-desa.
Hal ini di ungkapkan Juanda saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (2/2). “Per satu April 2017, Chevron tidak lagi mengelola dan akan di ganti oleh PT. Star Energy,” ujar Juanda.
“Kemarin kita diundang di Hotel Aston Bogor dalam rangka penandatanganan batas-batas pengelolaan sumur panas bumi yang sudah ada dan mungkin ada penambahan di wilayah Kabupaten Bogor atau Sukabumi oleh Chevron yang akan dikelola Star Energy,” tambahnya.
Penataan Batas Areal Kerja ini berdasarkan surat keputusan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XI Jawa-Madura Nomor. SK 80/BPKH XI-4/2015 tanggal 18 Desember 2015.
Ikut menghadiri dalam acara penandatangan Berita Acara dan Peta Batas Areal Kerja Operasi Produksi Sumur Panas Bumi, para Kepala Desa yang berdekatan dengan wilayah tempat sumur pengeboran, Camat dan Aparatur Kabupaten Bogor dan Sukabumi, pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan PT. Pertamina Geothermal Energy sebagai pelaksana penata batas areal.
“Ke depan, dengan pengelola baru pihak Star Energy mungkin perlu rembuk kembali tentang bagaimana CSR dengan desa-desa sekitar wilayah sumur bor dan kalau memang ada peraturan dari Pemerintah Daerah, bagaimana bagi hasil untungnya kepada Desa-Desa sekitar wilayah sumur bor,” tukas nya. (Dian Pribadi)
Leave a comment